KPK

| ada 0 komentar

Merangin – Di tengah suasana yang masih dilingkupi harapan masyarakat untuk kehidupan yang lebih baik, kabar tentang dugaan korupsi mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial cetak sawah periode 2015-2017. Ketiga tersangka itu adalah ZA, GM, dan ZW.

| ada 0 komentar

JAKARTA - Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan, divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Kamis 4 Juli 2024.

Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.