BSI Tebo

| ada 0 komentar

Polres Tebo baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1, Kabupaten Tebo. Dalam pengungkapan yang diumumkan 31 Juli 2025 itu, polisi menetapkan dua mantan pegawai bank sebagai tersangka. Mereka diduga menyalurkan KUR fiktif senilai total Rp4,8 miliar pada tahun 2021.

Negara diperkirakan dirugikan, hasil dari rekayasa data 26 nasabah (24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro) yang digunakan untuk pencairan kredit ilegal.