Menang Tender Jalan Rp 3,9 M di Merangin, CV Mulia Ardhana Punya Jejak Keluhan Mutu dan Pernah Dilaporkan ke Kejaksaan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Premium
IST

CV Mulia Ardhana, kontraktor yang beralamat di Jl. Pakubuwono No. 80 RT 19, Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Jambi, telah ditetapkan sebagai pemenang tender Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo senilai Rp 3,94 miliar oleh Pokja Pemilihan Kabupaten Merangin.

Tender ini diikuti 15 perusahaan. CV Mulia Ardhana lolos evaluasi akhir dengan penawaran nyaris full price. Selisih hanya Rp 5,99 juta atau 0,15% dari HPS sebesar Rp 3,95 miliar.

Proyek ini akan berlangsung selama 120 hari kalender. Dengan skema kontrak harga satuan. Dan dikelola PPK Bina Marga Dinas PUPR Merangin, Ariya Asghara, ST, MT.

Ruang lingkup pekerjaan meliputi mobilisasi dan keselamatan kerja. Pekerjaan tanah dan geosintetik. Perkerasan agregat dan beton. Perkerasan aspal AC-WC. Struktur beton. Marka jalan termoplastik. Setiap tahap pekerjaan wajib diuji kualitas dan kuantitas sebelum dilaporkan ke PPK.

Rekam jejak CV Mulia Ardhana tak sebersih nama yang terpampang di papan pemenang tender. Audit BPK RI tahun 2025 mencatat bahwa proyek Pembangunan Pedestrian Jl. Prof. Dr. Sri Sudewi Mascun Sopian di Kota Jambi tahun 2024, senilai Rp 11,9 miliar, yang dikerjakan CV Mulia Ardhana mengalami kekurangan volume pada pekerjaan beton mutu fc=14,5 Mpa (K175).

BPK menyebut hal ini menyebabkan kelebihan pembayaran dan terjadi akibat lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Kota Jambi, Kabid Cipta Karya, PPK, PPTK, hingga penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Kepala Dinas PUPR dan Wali Kota Jambi mengaku sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi, termasuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran.

Bukan sekali ini nama CV Mulia Ardhana disorot publik. Penelusuran Jambi Link/Jambi Satu mengungkap bahwa pada 2022, perusahaan ini mengerjakan proyek rehabilitasi Jalan Desa Penapalan di Kabupaten Tebo.
Belum sampai masa serah terima, masyarakat mengeluhkan hasil pekerjaan yang dinilai amburadul.

Kritik warga terkait Batu dan pasir pada lapisan aspal terlepas. Permukaan bergelombang. Lapisan aspal tipis sehingga kerikil menonjol ke permukaan.

Keluhan ini mendorong Kepala Dinas PUPR Tebo mengirim tim untuk memeriksa dan meminta perbaikan sebelum serah terima. Pihak CV Mulia Ardhana, diwakili Hanura, kala itu menyatakan siap memperbaiki. Akhirnya, lapisan aspal diperbaiki ulang agar memenuhi mutu kontrak. Meski tak berujung blacklist, kasus ini mencerminkan lemahnya pengendalian kualitas pada tahap pelaksanaan.

Kasus di Tebo tak berhenti pada keluhan warga. Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) Provinsi Jambi pernah melaporkan dugaan korupsi proyek PUPR yang dikerjakan CV Mulia Ardhana ke Kejaksaan Negeri Tebo. Berdasarkan investigasi lapangan, SPKN menduga adanya Volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak (pengurangan volume). Pagu anggaran terlalu besar untuk kualitas yang dihasilkan.

Dengan rekam jejak keluhan mutu di Tebo, laporan dugaan korupsi ke kejaksaan, dan temuan BPK di Kota Jambi, kemenangan CV Mulia Ardhana di Merangin memunculkan pertanyaan besar.

“Tender boleh sah, tapi kenapa rekam jejak seperti ini tidak menjadi pertimbangan Pokja? Apalagi proyek sebelumnya sudah jadi temuan BPK,” kata seorang warga Merangin yang aktif memantau LPSE.

Timeline Jejak Proyek CV Mulia Ardhana: Dari Tebo, Kota Jambi, hingga Merangin

2022 – Kabupaten Tebo

  • Proyek: Rehabilitasi Jalan Desa Penapalan
  • Nilai Proyek: Tidak tercantum
  • Masalah:
    • Warga protes hasil pekerjaan sebelum serah terima.
    • Aspal tipis, bergelombang, batu dan pasir terlepas, kerikil menonjol.
    • Teguran langsung dari Dinas PUPR Tebo.
    • CV Mulia Ardhana, diwakili Hanura, berjanji memperbaiki sebelum serah terima.
    • Dilakukan perbaikan ulang agar sesuai mutu kontrak.
  • Catatan: Tidak ada blacklist, tapi kasus menunjukkan lemahnya pengendalian kualitas.

2022 – Kabupaten Tebo

  • Kasus Hukum:
    • Pelapor: Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) Provinsi Jambi.
    • Terlapor: CV Mulia Ardhana (proyek PUPR Tebo).
    • Dugaan:
      • Volume pekerjaan tak sesuai kontrak (pengurangan volume).
      • Pagu anggaran terlalu besar untuk kualitas hasil yang diberikan.
    • Proses: Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.
    • Status: Tidak ada publikasi hasil penanganan, tapi menjadi sorotan serius.

2024 – Kota Jambi

  • Proyek: Pembangunan Pedestrian Jl. Prof. Dr. Sri Sudewi Mascun Sopian
  • Nilai Proyek: Rp 11,9 miliar
  • Sumber Dana: APBD Kota Jambi
  • Temuan BPK RI 2025:
    • Kekurangan volume pekerjaan beton mutu fc=14,5 Mpa (K175) untuk castin dan pedestrian.
    • Mengakibatkan kelebihan pembayaran.
    • Penyebab: lemahnya pengawasan dari Kadis PUPR, Kabid Cipta Karya, PPK, PPTK, serta penyedia jasa tidak bekerja sesuai spesifikasi.
  • Respon: Kadis PUPR dan Wali Kota sependapat dengan temuan BPK, berjanji memproses pengembalian kelebihan pembayaran.

2025 – Kabupaten Merangin

  • Proyek: Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo
  • Nilai Proyek: Rp 3,94 miliar
  • HPS: Rp 3,954 miliar
  • Penawaran CV Mulia Ardhana: Rp 3,948 miliar (diskon ±0,15%).
  • Metode: Pascakualifikasi satu file sistem gugur.
  • Peserta: 15 perusahaan, hanya CV Mulia Ardhana yang lolos evaluasi akhir.
  • PPK: Ariya Asghara, ST, MT – Dinas PUPR Merangin.
  • Ruang Lingkup: Mobilisasi, pekerjaan tanah & geosintetik, perkerasan agregat & beton, aspal AC-WC, struktur beton, marka jalan.
  • Status: Tahap pra-kontrak.

Kemenangan di Merangin menjadi momentum baru bagi CV Mulia Ardhana, tapi juga ujian besar. Publik menanti apakah proyek kali ini akan jadi bukti perbaikan kualitas, atau kembali menjadi catatan merah di laporan audit mendatang. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network