CV Mulia Ardhana

| ada 0 komentar

Merangin - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi "gerilya" dengan inspeksi mendadak (sidak) ke Kabupaten Merangin, Jambi. Lembaga antirasuah ini memantau ketat pelaksanaan 10 paket proyek strategis Tahun Anggaran 2025.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo. Proyek dengan pagu fantastis Rp 4,1 miliar ini tengah dikerjakan oleh CV Mulia Ardhana.

| ada 0 komentar

Proyek Jalan Unit I Rimbo Bujang – Unit XI Rimbo Ulu senilai Rp 9,47 miliar yang dikerjakan CV Mulia Ardhana jadi sorotan. Audit BPK RI 2025 menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada lapisan aspal.

***

| ada 0 komentar

CV Mulia Ardhana, kontraktor yang beralamat di Jl. Pakubuwono No. 80 RT 19, Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Jambi, telah ditetapkan sebagai pemenang tender Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo senilai Rp 3,94 miliar oleh Pokja Pemilihan Kabupaten Merangin.

Tender ini diikuti 15 perusahaan. CV Mulia Ardhana lolos evaluasi akhir dengan penawaran nyaris full price. Selisih hanya Rp 5,99 juta atau 0,15% dari HPS sebesar Rp 3,95 miliar.