Pembobolan BSI Tebo Rp 4,8 M Lewat Kredit Fiktif, Pelaku Gunakan Uang untuk Bisnis PETI

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Premium
IST

Polres Tebo baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1, Kabupaten Tebo. Dalam pengungkapan yang diumumkan 31 Juli 2025 itu, polisi menetapkan dua mantan pegawai bank sebagai tersangka. Mereka diduga menyalurkan KUR fiktif senilai total Rp4,8 miliar pada tahun 2021.

Negara diperkirakan dirugikan, hasil dari rekayasa data 26 nasabah (24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro) yang digunakan untuk pencairan kredit ilegal.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto menjelaskan kasus ini terungkap setelah BSI melakukan audit investigatif internal dan melaporkan temuan penyimpangan tersebut kepada Polres Tebo pada tahun 2023. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti uang tunai Rp3,8 miliar lebih beserta dokumen-dokumen terkait telah diamankan oleh kepolisian.

Konstruksi Modus dan Kronologi Kasus

Kasus korupsi KUR BSI di Tebo ini bermula dari penyaluran kredit pada tahun 2021 yang belakangan diketahui fiktif. Menurut hasil audit internal BSI, terdapat indikasi pelaksanaan KUR fiktif senilai sekitar Rp3,7 miliar di BSI KCP Rimbo Bujang periode 2021.

Modus operandi yang terungkap adalah rekayasa data dan dokumen pinjaman oleh oknum pegawai bank. Dalam kronologinya, Ermalia Wendi (saat itu Branch Manager/Kepala KCP BSI Rimbo Bujang 1) bekerja sama dengan bawahannya, Mardiantoni (staf pemasaran mikro), untuk mengajukan puluhan kredit KUR atas nama debitur fiktif.

Mereka memanfaatkan data calon nasabah seadanya yang dikumpulkan oleh kaki tangan di luar bank, lalu memalsukan identitas dan dokumen pengajuan kredit (termasuk surat keterangan usaha dan data pribadi) agar permohonan lolos scoring dan dapat dicairkan.

Dalam praktiknya, prosedur standar seperti verifikasi lapangan ke lokasi usaha atau rumah calon debitur sengaja dilewati. Kunjungan survei yang seharusnya wajib dilakukan justru diabaikan agar kredit bisa cair meski penerima tidak memenuhi syarat.

Puluhan bundel dokumen fiktif pun disiapkan untuk mendukung pencairan dana ilegal ini. Akibat manipulasi sistematis tersebut, dana KUR yang sejatinya diperuntukkan bagi UMKM disalurkan kepada 26 nasabah palsu tanpa usaha riil. Skema ini berjalan mulus sepanjang 2021, hingga akhirnya meninggalkan jejak kredit macet yang memicu kecurigaan saat diaudit.

Terungkapnya Kasus dan Peran Para Aktor

Kasus KUR fiktif di Tebo mulai terendus ketika audit investigatif internal BSI pada 2023 menemukan kejanggalan pada penyaluran KUR tahun 2021 di KCP Rimbo Bujang. Temuan ini segera dilaporkan oleh manajemen BSI ke Polres Tebo untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Satuan Reskrim Polres Tebo lalu melakukan penyelidikan mendalam selama 2023 hingga 2024. Hasil penyelidikan menguatkan adanya tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif tersebut.

Dua aktor utama akhirnya teridentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ermalia Wendi (EW) dan Mardiantoni (MT). EW adalah mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang 1 pada 2021, sementara MT merupakan mantan staf pemasaran mikro di kantor cabang yang sama.

Keduanya diduga berperan besar. EW menggunakan jabatannya untuk meloloskan pencairan pinjaman sampai batas plafon maksimal (Rp200 juta per debitur) tanpa verifikasi sah. Adapun MT (marketing) membantu merekayasa pengajuan dan melicinkan proses administratif kredit fiktif tersebut.

Selain itu, penyidik mencurigai ada keterlibatan pihak ketiga di luar BSI yang membantu mengumpulkan data identitas calon debitur palsu. Dugaan ini mengarah pada seorang rekan dekat tersangka yang disebut-sebut turut menyediakan data 25 calon nasabah fiktif di lapangan. Polres Tebo menegaskan penyelidikan lanjutan masih dilakukan untuk menelusuri aktor lain di balik jaringan korupsi ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

Proses Hukum: Penyidikan, Barang Bukti, dan Penetapan Tersangka

Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, Unit Tipidkor Polres Tebo resmi meningkatkan status EW dan MT sebagai tersangka per akhir Juli 2025. Keduanya langsung dijemput pihak kepolisian dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers 31 Juli 2025, Kapolres Triyanto memaparkan berbagai barang bukti yang telah diamankan. Penyidik berhasil menyita uang tunai sekitar Rp3,825 miliar, berasal dari setoran angsuran beberapa “nasabah” serta pencairan klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah atas kredit macet fiktif tersebut.

Artinya, sebagian besar dana hasil korupsi dapat ditelusuri dan dibekukan, meski sekitar Rp 1 miliar diduga sudah habis dipakai pelaku. Selain uang, polisi menyita 26 bundel dokumen pengajuan kredit KUR tahun 2021 (berisi berkas-berkas palsu para nasabah fiktif), bukti hasil audit investigatif BSI, dokumen kerja sama penjaminan KUR dengan pihak asuransi, surat penempatan jabatan para tersangka, serta berkas klaim dan sertifikat kafalah asuransi terkait kasus ini. Seluruh barang bukti ini akan memperkuat berkas perkara dan membantu membongkar jaringan lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak ringan, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

Proses hukum selanjutnya, Polres Tebo akan merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Kapolres memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan transparan, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.

Penggunaan Uang Korupsi dan Sanksi dari Pihak Bank

Dalam pemeriksaan, terungkap fakta menarik mengenai aliran uang hasil korupsi tersebut. Tersangka Ermalia Wendi mengakui bahwa sebagian dana haram itu dipakainya untuk membuka usaha pribadi. Sejak tahun 2023, EW membiayai operasional Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak lima unit mesin di Kabupaten Bungo menggunakan uang KUR fiktif.

Usaha tambang emas ilegal ini berjalan sekitar satu tahun sebelum akhirnya dihentikan karena terkendala musim kemarau. Tak hanya itu, EW juga mendirikan sebuah usaha bimbingan belajar (bimbel) di wilayah Bungo dengan modal dari dana korupsi, hingga kini bisnis bimbel tersebut masih berjalan dan dikelola oleh istrinya.

Sementara itu, tersangka Mardiantoni memilih bungkam soal kemana uang bagiannya mengalir. Namun, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa MT menghabiskan uang hasil kejahatan untuk judi daring (online). Hal ini didukung temuan deposit mencurigakan lebih dari Rp300 juta pada rekening pribadi MT, yang diduga berasal dari transaksi judi online.

Kapolres Triyanto menyatakan temuan tersebut akan diuji kebenarannya di persidangan, sembari menegaskan bahwa pengakuan tersangka boleh jadi berbeda dengan bukti forensik digital yang dimiliki polisi.

Dari sisi perbankan, manajemen BSI menyatakan tidak menoleransi penyimpangan oleh oknum pegawainya. Pihak BSI telah mengambil langkah internal dengan memberikan sanksi tegas kepada kedua pegawai yang terlibat, sesuai ketentuan disiplin perusahaan.

Area Manager BSI Jambi, Asbi Rachman Faried, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah aparat yang memproses laporan hasil investigasi internal bank. BSI menegaskan komitmennya menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan syariah, serta akan terus mendukung penuh proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi BSI untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol internal dalam penyaluran KUR maupun produk pembiayaan lainnya, agar kejadian serupa tidak terulang.

Adakah Kasus KUR Lain di Provinsi Jambi?

Kasus penyaluran KUR fiktif BSI di Kabupaten Tebo ini adalah kasus pertama di Provinsi Jambi yang mencuat ke ranah hukum dalam 2–3 tahun terakhir. Namun, perlu dicatat bahwa penyimpangan KUR bukan hal yang sama sekali baru di Indonesia.

Kasus-kasus KUR fiktif juga pernah terungkap di daerah lain, misalnya di Bima, NTB (BSI Cabang Bima) dan beberapa bank BUMN di wilayah Jawa, dengan modus serupa yakni pencairan kredit pada ratusan debitur fiktif.

Kasus KUR fiktif BSI Tebo menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran prosedur perbankan dalam penyaluran kredit bersubsidi dapat berujung tindak pidana korupsi serius. Polres Tebo bersama Polda Jambi menegaskan akan terus mengawasi penyaluran KUR dan kredit perbankan lainnya di wilayah Jambi, serta mendorong bank-bank untuk meningkatkan pengawasan internal demi mencegah praktik penipuan serupa.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network