Rekam Jejak Proyek dan Tender CV Mitra Prima Utama, yang Langganan Jadi Temuan BPK RI!

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Premium
IST

Proyek peningkatan jalan senilai Rp 8,58 miliar di Kabupaten Muaro Jambi tersandung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025. Proyek ini dikerjakan CV Mitra Prima Utama (MPU).

Hasil audit BPK tahun 2025 mengungkap pekerjaan yang semula diklaim selesai 100% itu, ternyata menyimpan masalah. Terjejak kekurangan volume pada tiga komponen utama, yakni lapis pondasi agregat kelas A, lapisan aus aspal (AC-WC), dan beton struktur.

“Volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Maka kelebihan pembayaran harus diperhitungkan kembali berdasarkan faktor pembayaran yang dikoreksi,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran atas proyek tersebut. BPK RI juga meminta Bupati Muaro Jambi segera bertindak. Dalam tanggapan resmi audit, Kepala Dinas PUPR dan Bupati Muaro Jambi menyatakan sependapat dengan temuan dan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

Proyek jalan Simpang Pasar Sengeti–Desa Gerunggung–Desa Suak Putat (batas Batanghari) di Kecamatan Sekernan ini awalnya dinyatakan rampung 100% pada September 2024 dan telah dibayar lunas. Pembayaran terakhir sebesar Rp 2,49 miliar. Dicairkan 29 Oktober 2024.

Audit fisik lapangan oleh tim BPK pada 20 Februari 2025 mengungkap fakta berbeda. Temuan kekurangan volume ini membuat proyek bernilai miliaran tersebut kini masuk sorotan publik.

Bukan kali pertama proyek CV Mitra Prima Utama terindikasi bermasalah oleh auditor BPK RI. Sebelumnya pada 2023, proyek jalan Kolonel Abunjani – Sumantri Brojonegoro di Kota Jambi, yang dikerjakan CV MPU juga ditemukan mengalami kekurangan volume dan mutu pekerjaan.

Temuannya, berupa defisit lapisan aspal AC-WC. Proyek senilai Rp 5,94 miliar itu dilaksanakan berdasarkan kontrak tanggal 3 Mei 2023 dan dinyatakan selesai 100% per 26 Juli 2023. Pembayaran terakhir dicairkan pada 11 Oktober 2023.

Hasil pemeriksaan fisik bersama tim BPK pada 14 September 2023 menunjukkan adanya ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan di lapangan. Temuan itu mengindikasikan pola masalah yang serupa. Pekerjaan jalan tak sepenuhnya memenuhi spesifikasi kontrak.

Rekam Jejak Proyek dan Tender CV Mitra Prima Utama

CV Mitra Prima Utama merupakan perusahaan kontraktor berklasifikasi kecil yang berbasis di Kota Jambi, tepatnya beralamat di Jl. Kms. A. Somad RT 04, Kelurahan Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi. Berdiri sejak 19 Agustus 2019.

Bergerak di bidang jasa konstruksi, CV MPU tergabung dalam asosiasi Gapensi/Gapeknas dan mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk pekerjaan jalan. Yang menarik, di LPJK CV MPU hanya memiliki 1 SBU yakni BS001 (konstruksi bangunan sipil jalan). SBU BS001 yang masa berlaku 29 Agustus 2022 hingga 28 Agustus 2025 berstatus pencabutan.

CV MPU kembali memiliki SBU BS001 yang berstatus disetujui dengan masa aktif 22 Desember 2023 hingga 21 Desember 2026.

Sepak terjang CV MPU dalam proyek pemerintah terbilang aktif dalam beberapa tahun terakhir, utamanya di Provinsi Jambi dan sekitarnya. Beberapa proyek yang pernah digarap perusahaan ini antara lain proyek pemeliharaan Jalan Simpang Teratai – Desa Sungai Baung sepanjang ~8 km untuk mendukung Perkemahan Wirakarya Nasional. Nilai kontrak Rp 8,20 miliar (APBD Batanghari 2021) dikerjakan oleh CV Mitra Prima Utama. Proyek ini sempat disidak DPRD Batang Hari.

Kemudian proyek lanjutan pengkerasan Jalan Desa Tantan – Desa Rantau Majo di Kecamatan Sekernan. Pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar (APBD Muaro Jambi 2023) dan dikerjakan CV Mitra Prima Utama melalui tender.

Pekerjaan meliputi pengerasan jalan tanah dengan agregat dan struktur aspal. Hanya berselang dua tahun, awal 2025 warga mengeluhkan jalan ini rusak berat terkikis hujan. Kritik warga ini mengindikasikan mutu pengerjaan yang kurang optimal. Padahal jalan itu vital sebagai akses alternatif antar desa menuju ibukota kabupaten.

Lalu proyek peningkatan Jalan Simpang Pasar Sengeti – Gerunggung – Suak Putat (DAK 2024) senilai Rp 8,58 miliar, yang menjadi sorotan utama karena temuan BPK.

Rekam jejaknya menunjukkan CV Mitra Prima Utama kerap memenangkan proyek pemerintah bernilai besar di level kabupaten maupun provinsi. Data LPSE mencatat, jumlah peserta tender proyek-proyek tersebut cukup banyak (8–30 peserta), namun CV MPU mampu unggul dalam evaluasi harga.

Menariknya, penawaran CV MPU hampir selalu mendekati HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Contohnya, tender jalan di Muaro Jambi 2024 dimenangi dengan harga Rp 8,586 miliar dari HPS Rp 8,613 miliar (selisih sangat tipis)j.

Demikian pula proyek provinsi Jambi 2023, CV MPU menawar Rp 5,938 miliar dari HPS Rp 5,999 miliar, sekitar 98,98% dari nilai perkiraan. Pola penawaran yang nyaris menyentuh pagu anggaran ini mengundang tanya. Apakah murni strategi agresif kontraktor, atau ada faktor non-teknis di balik kemenangkan lelang tersebut?

Dugaan Masalah Tender dan Pengawasan

Audit BPK tak hanya menyoroti kualitas hasil pekerjaan CV Mitra Prima Utama, tetapi juga aspek proses tender. BPK RI mengindikasikan adanya kejanggalan dalam lelang proyek-proyek jalan tertentu, termasuk yang dimenangkan CV MPU.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK menemukan indikasi bahwa pemenang tender sudah diatur sebelumnya.

Kasus proyek Jalan Kol. Abunjani – Sumantri Brojonegoro 2023 menjadi contoh nyata. Lelang paket ini diulang dua kali karena lelang pertama pada Februari 2023 gagal. Banyak peserta gugur karena masalah administrasi, termasuk CV MPU yang kala itu digugurkan akibat dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai ketentuan.

Pada tender ulang April 2023, CV Mitra Prima Utama akhirnya keluar sebagai pemenang dengan harga Rp 5,93 miliar. Tercatat 26 perusahaan ikut serta. Namun hanya 3 yang mengajukan penawaran harga pada lelang ulang tersebut.

Kecilnya jumlah penawar aktif dan tipisnya selisih harga pemenang dengan HPS menimbulkan dugaan pengkondisian tender. LSM Suara Pemuda Jambi bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, pada 21 November 2024, mendesak KPK mengusut tuntas dugaan KKN dalam 4 tender proyek jalan, salah satunya proyek yang dikerjakan CV Mitra Prima Utama.

Meski begitu, sejauh ini belum ada langkah hukum terhadap CV Mitra Prima Utama. Perusahaan ini belum tercatat tersangkut kasus pidana korupsi secara resmi. Namun, temuan-temuan BPK dan sorotan LSM jelas menempatkannya dalam posisi rawan.

Aparat pengawas di tingkat daerah pun dituntut lebih waspada. Apalagi CV MPU termasuk kontraktor langganan proyek pemerintah di Jambi. Pola tender harga terendah dengan kualifikasi kecil harus diimbangi pengawasan ekstra agar mutu pekerjaan tidak dikorbankan.

BPK sendiri menekankan perlunya PPK mengendalikan kontrak dengan lebih cermat dan memastikan konsultan pengawas benar-benar memeriksa hasil pekerjaan di lapangan.

Memasuki tahun 2025, publik menanti bagaimana kelanjutan kiprah CV Mitra Prima Utama.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network