Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Dari uodate terbaru, sejumlah anggota dewan telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Jaksa pun memastikan tak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika alat bukti dianggap cukup.
Premium
Merangin - Proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Merangin senilai Rp 7 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2025. Proyek yang digarap oleh CV. Azka Jaya Mandiri pada tahun 2024 ini terendus mengalami kekurangan volume pada lapisan aspal teratas (AC-WC). Tak pelak, ini memicu pertanyaan serius soal kualitas pengerjaan dan proses pengawasan.
Nasib proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jambi 1 kini terkatung-katung. Tak tanggung-tanggung, tender proyek senilai belasan miliar rupiah ini telah dua kali digelar dan keduanya berakhir dengan kegagalan total. Prosesnya pun diwarnai drama, mulai dari penawaran aneh hingga dua perusahaan yang mengajukan harga sama persis.
Proyek rehabilitasi SDN di Muaro Jambi dimenangkan penawar tertinggi. Dua pesaing yang lebih murah kandas akibat syarat teknis dan administrasi.
Anggaran negara semestinya bisa dihemat hingga Rp 80 juta. Namun, potensi efisiensi itu menguap begitu saja dalam proses tender proyek Rehabilitasi Total Ruang Kelas SDN 119/IX Kedotan, Muaro Jambi. Ironisnya, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan justru memenangkan perusahaan dengan tawaran paling mahal di antara tiga kontestan akhir.
MERANGIN - Sebuah kejanggalan mewarnai proses tender proyek Penanganan Jalan Simpang Pauh Menang - Tanah Abang di Kabupaten Merangin. Meski diminati tujuh perusahaan, nyatanya hanya ada satu peserta yang benar-benar mengajukan penawaran, seolah enam lainnya hanya menjadi penonton.
Proyek strategis yang didanai APBD 2025 ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2,1 miliar, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Dinas PUPR Merangin senilai Rp 2.098.210.000,00. Namun, jalan lelangnya ternyata tidak seketat yang dibayangkan.
Sengketa tanah 11,5 meter di Talang Gulo, Kota Jambi, makin panas. Dua surat resmi PUPR, 2023 dan 2025, berisi sikap berbeda. Dulu bukan kewenangan, kini perintah bongkar pagar. Aktivis menyorot inkonsistensi yang bisa dinilai sebagai maladministrasi.
***
Polemik sengketa tanah antara dua pengusaha, Budi Harjo alias Acok dan Fendi, terus memanas. Kini muncul dimensi baru setelah kuasa hukum Acok mengungkap adanya surat Dinas PU Kota Jambi tahun 2023 yang berbeda isinya dengan sikap dinas pada 2025.
Dua surat resmi Dinas PUPR Kota Jambi dengan isi saling bertolak belakang menyeruak ke permukaan. Surat itu mengubah peta sengketa tanah 11,5 meter di Talang Gulo, persis depan Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jambi. Semula duel antara pengusaha Acok dan Fendi, kini menjelma jadi konflik segitiga. Acok melawan Fendi sekaligus berhadap-hadapan dengan Dinas PU Kota Jambi. Publik pun dibuat tercengang. Bagaimana mungkin satu dinas bisa mengeluarkan dua sikap hukum yang berbeda dalam kasus yang sama.
Tensi ketegangan sengketa tanah yang melibatkan pengusaha Budi Harjo alias Acok dengan Fendi kian tinggi. Setelah menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi pada 17 September 2025, Budi Harjo kini bergerak melalui jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Irwan SH dari Kantor Hukum Irwan & Partner’s, Budi Harjo mendesak Wali Kota Jambi segera mengoreksi bahkan menganulir surat peringatan tersebut.
Surat peringatan 1 (pertama) yang dilayangkan Dinas PU Kota Jambi kepada pengusaha Budi Harjo alias Acok berbuntut panjang. Alih-alih menyelesaikan masalah, surat "sakti" itu justru mendapat perlawanan dan berpotensi melebar ke ranah hukum lain. Lewat pengacaranya, Irwan SH dan Ilhammi SH, Budi Harjo ancang-ancang melakukan perlawanan hukum.
***
Setelah mengunci proyek penanganan Jalan Lubuk Beringin – Durian Rambu senilai Rp 990 juta, CV Hinko Jaya Raya kembali mencatat kemenangan di Merangin. Kali ini perusahaan asal Kota Jambi itu berhasil mengamankan tender penanganan Jalan Koto Teguh – Tanjung Mudo dengan nilai kontrak Rp 993,88 juta.
Dokumen LPSE mencatat paket ini diumumkan pada 28 Juli 2025 dengan pagu Rp1.000.000.000 dan HPS Rp999.856.889. Tender dilakukan dengan metode pascakualifikasi satu file sistem gugur, kontrak harga satuan, dan kualifikasi usaha kecil.
Pagination
- Previous page ‹‹
- Page 2
- Next page ››