Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Dari uodate terbaru, sejumlah anggota dewan telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Jaksa pun memastikan tak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika alat bukti dianggap cukup.
Kasus Korupsi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (YHL). Langkah ini diambil untuk mendukung penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang juga menyeret nama buronan Harun Masiku.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (25/12).
Guru Besar Hukum Pidana Politik Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso, mengeluarkan pernyataan keras terkait putusan pengadilan yang menjerat Mardani H. Maming dalam kasus dugaan korupsi. Prof. Topo menyebut putusan tersebut merupakan kekeliruan yang nyata dan mendesak agar Mardani segera dibebaskan. Dalam analisis hukum yang mendalam, ia menilai bahwa kasus ini adalah contoh dari kekhilafan hakim dalam menafsirkan fakta hukum dan penerapan yang keliru dalam konteks perdata versus pidana.
Eksaminasi ini menjadi kajian penting dalam rangka menegakkan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan asas hukum yang berlaku. Para pakar berharap bahwa hasil diskusi ini dapat menjadi referensi untuk memulihkan nama baik Mardani H. Maming.
***
KPK meluncurkan akun resmi di TikTok guna menjaring partisipasi generasi muda dalam upaya pemberantasan korupsi. Akun @KPK_RI ini diresmikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara literasi digital di Jakarta.