Merangin - Proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Merangin senilai Rp 7 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2025. Proyek yang digarap oleh CV. Azka Jaya Mandiri pada tahun 2024 ini terendus mengalami kekurangan volume pada lapisan aspal teratas (AC-WC). Tak pelak, ini memicu pertanyaan serius soal kualitas pengerjaan dan proses pengawasan.
Audit BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam penetapan dan pemungutan pajak daerah di Pemerintah Kota Jambi sepanjang tahun anggaran 2024. Hasil audit BPK RI tahun 2025 ini menyoroti dua sektor utama, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir pihak ketiga, yang dinilai belum memadai.
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah yang tidak sedikit bagi Pemkot Jambi.
Rabu sore, 17 Juli 2024, suasana di gedung Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jambi tampak lebih ramai dari biasanya. Sejumlah aktivis dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) berkumpul, menuntut kejelasan terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2017.