PUPR Merangin

| ada 0 komentar

Merangin - Proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Merangin senilai Rp 7 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2025. Proyek yang digarap oleh CV. Azka Jaya Mandiri pada tahun 2024 ini terendus mengalami kekurangan volume pada lapisan aspal teratas (AC-WC). Tak pelak, ini memicu pertanyaan serius soal kualitas pengerjaan dan proses pengawasan.

| ada 0 komentar

Setelah mengunci proyek penanganan Jalan Lubuk Beringin – Durian Rambu senilai Rp 990 juta, CV Hinko Jaya Raya kembali mencatat kemenangan di Merangin. Kali ini perusahaan asal Kota Jambi itu berhasil mengamankan tender penanganan Jalan Koto Teguh – Tanjung Mudo dengan nilai kontrak Rp 993,88 juta.

Dokumen LPSE mencatat paket ini diumumkan pada 28 Juli 2025 dengan pagu Rp1.000.000.000 dan HPS Rp999.856.889. Tender dilakukan dengan metode pascakualifikasi satu file sistem gugur, kontrak harga satuan, dan kualifikasi usaha kecil.