Jambi – Seorang perempuan berinisial LD (44), warga Desa Ranca Mulya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap oleh petugas Kepolisian di Jambi. LD ditangkap pada Sabtu malam (2/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
TPPO
SAROLANGUN — Operasi mendadak yang dilakukan Satreskrim Polres Sarolangun di salah satu penginapan dalam kota mengungkap kasus yang mengejutkan: seorang mucikari wanita berinisial IMP (43) diduga kuat menjalankan praktik perekrutan dan eksploitasi seksual di wilayah Sarolangun. Penangkapan IMP pada Rabu (6/11/2024) ini menambah daftar kasus serius terkait perdagangan orang dan eksploitasi seksual di kota ini.
Jambi – Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. Salah satu tersangka yang mencuat dalam kasus ini adalah Sihol Situngkir, seorang guru besar dari Universitas Jambi (Unja). Selain itu, tiga tersangka lainnya yang terlibat berinisial SW, RA, dan Y, juga merupakan pihak yang terafiliasi dengan Universitas Jambi.
Jambi – Malam itu, Kamis 11 Juli 2024, langit Payo Sigadung (Pucuk) tampak gelap, namun suasana di kawasan lokalisasi tersebut semakin mencekam. Tim gabungan Satpol PP Kota Jambi bergerak cepat, menyusuri gang-gang sempit dan gelap, menuju sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat praktik prostitusi. Misi mereka malam itu adalah menguak tabir kelam perdagangan manusia dan memberantas prostitusi yang semakin merajalela di kawasan tersebut.