TEBO – Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil milik seorang PNS di Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. Dua pelaku yang terlibat dalam skenario penipuan lintas kabupaten itu berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Kasus ini bermula dari unggahan penjualan mobil di Facebook yang lalu dipelintir menjadi transaksi gelap.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada Rabu siang, 26 November 2025. Korban diketahui bernama Muhammad Hidayat (54), seorang PNS yang tinggal di Desa Damai Makmur, Rimbo Ulu.