Pengiriman Mahasiswa

| ada 0 komentar

Jambi – Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. Salah satu tersangka yang mencuat dalam kasus ini adalah Sihol Situngkir, seorang guru besar dari Universitas Jambi (Unja). Selain itu, tiga tersangka lainnya yang terlibat berinisial SW, RA, dan Y, juga merupakan pihak yang terafiliasi dengan Universitas Jambi.