Oleh : FAHMI RASID
Tim Restoratif Justice (RJ) Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi
Doktor Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
Oleh : FAHMI RASID
Tim Restoratif Justice (RJ) Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi
Doktor Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
Oleh:
Thamrin B. Bachri**
PENDAHULUAN
Di banyak banyak negara, obyek wisata gua merupakan bidang pariwisata yang sudah berkembang
selama puluhan tahun, akan tetapi di negara kita perhatian masih perlu ditingkatkan terutama oleh
para ahli pariwisata. Wisata gua memang spesialistis karena belum memasyarakat.
Potensi gua yang ada di Provinsi Jambi seperti yang berada di Bukit Rajo, Dusun Napal
Oleh:
FAHMI RASID
Oleh :
Mayga Harvin, S.H
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Oleh:
Merlin Zarra
Oleh:
Thamrin B. Bachri
Di laman Mathnawi, Rumi berpuisi:
Al-Haq adalah Lailatul Qadr itu
yang tersembunyi di antara malam-malam lainnya
sehingga jiwa dapat menguji dirinya setiap malam.
Tidak semua malam adalah Lailatul Qadr,
namun tidak seluruh malam hampa darinya.
Di dalam sebuah majelis, salah seorang jamaah bertanya kepada Ar Rumi, “Karena Allah memiliki kasih sayang yang sangat luas pada hamba-Nya, apakah setiap orang yang benar-benar mencari kebenaran akan mendapatkannya?
SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat masih terdapat 150 aset tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Untuk itu, pada tahun 2025, Pemkab Sarolangun akan memprioritaskan sertifikasi aset-aset tersebut guna mengamankan aset daerah dari potensi sengketa dan penyalahgunaan.
Masyarakat Universitas Jambi belakangan ini dikejutkan dengan berita terkait Pemilihan umum raya (PEMIRA) yang sudah memasuki babak baru. Melansir dari unja.ac.id dalam kategori berita seputar kampus(24/01/2025), rapat wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni bersama perwakilan 7 BEM fakultas pada rabu (22/01/2025) lalu telah menyepakati beberapa poin penting. forum yang juga dihadiri oleh ketua tim fasiliasi I dan II (prof. Dr. Supian, S.Ag., M.Ag dan Dr. Fuad Muchlis, S.P., M.Si.) itu telah menyepakati regulasi pemira unja menggunakan mekanisme kongres.
Oleh :
Rizwan Handika
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)
Regulasi di Indonesia, termasuk di tingkat daerah, sering kali diibaratkan sebagai hutan belantara. Tumpang tindih aturan, konflik antarperaturan, hingga prosedur yang berbelit membuat masyarakat enggan, bahkan takut, untuk berurusan dengan birokrasi. Tidak hanya itu, pemerintah daerah pun kewalahan menata regulasi agar selaras dengan undang-undang pusat.