Empat Tersangka TPPO Berkedok Program Magang ke Jerman di Unja Ditetapkan Polda Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jambi – Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. Salah satu tersangka yang mencuat dalam kasus ini adalah Sihol Situngkir, seorang guru besar dari Universitas Jambi (Unja). Selain itu, tiga tersangka lainnya yang terlibat berinisial SW, RA, dan Y, juga merupakan pihak yang terafiliasi dengan Universitas Jambi.

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa proses hukum sedang berlangsung dan pihak penyidik masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan.

"Terhadap perkara tersebut, berkas perkara tahap I telah dikirim ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka empat orang," jelas Andri pada Minggu (29/9/2024).

Saat ini, penyidik tengah menunggu apakah ada tambahan petunjuk dari pihak Kejaksaan. Jika ada petunjuk yang memerlukan kelengkapan, penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Andri juga mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, sesuai petunjuk yang diterima melalui hasil koordinasi dengan Kejaksaan, ada beberapa saksi tambahan yang perlu diperiksa lebih lanjut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network