Eksploitasi

| ada 0 komentar

Jambi – Seorang perempuan berinisial LD (44), warga Desa Ranca Mulya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap oleh petugas Kepolisian di Jambi. LD ditangkap pada Sabtu malam (2/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah tempat pijat refleksi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.