MERANGIN – Sebuah jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja untuk dieksploitasi di Malaysia berhasil diungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin. Operasi ini berlangsung pada Senin (9/12/2024) dan menjerat dua tersangka utama.
Dua tersangka tersebut adalah MI (46), warga Desa Durian Batakuk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, dan DF alias Kumis (48), warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau. Keduanya dituduh sebagai pelaku utama dalam jaringan perdagangan manusia yang mengeksploitasi korban melalui perekrutan kerja ilegal.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (6/12), ketika Satgas Asta Cita Satreskrim Polres Merangin menerima informasi adanya aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal di sebuah loket travel di Kota Bangko. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tiga orang korban, terdiri dari seorang perempuan dan dua laki-laki, yang diduga akan diberangkatkan ke Duri, Riau.
Di lokasi, petugas juga mendapati tersangka MI (46), yang bertugas merekrut calon tenaga kerja. Ia diduga menyiapkan dokumen, termasuk paspor para korban, yang dikirimkan terlebih dahulu ke Dumai melalui jasa pengiriman untuk menghindari deteksi aparat.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengatakan bahwa pengungkapan ini segera dikembangkan ke Dumai.
“Begitu kami dapat informasi terkait jaringan TPPO ini, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan pengembangan. Dengan backup dari personil Polsek Dumai Barat, kami berhasil menangkap DF alias Kumis (48) pada Sabtu (7/12) dan menyita barang bukti berupa paspor para korban serta dokumen lain,” ujar Kapolres.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini.
- MI (46) berperan sebagai pencari calon tenaga kerja, mengurus dokumen perjalanan seperti paspor, dan menerima keuntungan sebesar Rp 800.000 untuk setiap korban yang berhasil direkrut. Ia diketahui telah menjalani profesi ini selama empat bulan.
- DF alias Kumis (48) bertugas membeli tiket kapal ferry Dumai-Malaysia serta menyerahkan paspor yang dikirim MI kepada pihak kapal. Dari kegiatannya, DF mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000 per korban.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Merangin bersama barang bukti yang disita. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Merangin dalam memberantas praktik perdagangan manusia yang kerap terjadi dengan modus perekrutan kerja.
“Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan perdagangan manusia. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Di balik janji manis, sering kali tersembunyi eksploitasi yang merugikan para pekerja.(*)
Add new comment