JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Nalim-Nilwan, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (5/2/2025). Dengan keputusan ini, pasangan M. Syukur - Abdul Khafid Muin (SUKA) dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Merangin terpilih, yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim MK Saldi Isra, yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil serta dianggap tidak jelas dan kabur.