Revitalisasi Tiga SMP di Muaro Jambi Disorot BPK, Proyek DAK Diduga Tak Sesuai Kontrak

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Premium
IST

Proyek revitalisasi tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Muaro Jambi menjadi sorotan tajam dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2024 menyebutkan bahwa proyek-proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tiga paket pekerjaan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi. Nilainya miliaran rupiah.

Daftar Proyek yang Disorot:

  1. Revitalisasi SMPN 34 Muaro Jambi
    • 🏢 Pemenang: CV. Lintas Muaro (Maro Sebo)
    • 💰 Pagu: Rp 1.197.000.000
    • 📃 Nilai Kontrak: Rp 1.191.953.202,57
  2. Revitalisasi SMPN Satu Atap Nyogan
    • 🏢 Pemenang: CV. Zhayn Sumber Berkah (Kota Jambi)
    • 💰 Pagu: Rp 1.549.200.000
    • 📃 Nilai Kontrak: Rp 1.538.863.701,34
  3. Revitalisasi SMPN Satu Atap Petaling
    • 🏢 Pemenang: CV. Cahaya Ervin Gemilang (Kota Jambi)
    • 💰 Pagu: Rp 1.614.900.000
    • 📃 Nilai Kontrak: Rp 1.529.513.136,12

BPK secara eksplisit menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Kelemahan tidak hanya terjadi di sisi penyedia, tapi juga pada pengawasan internal.

Temuan utama BPK:

  • PPK tidak optimal dalam memeriksa hasil pekerjaan.
  • PPTK lalai mengendalikan dan melaporkan kegiatan.
  • Kepala Dinas Pendidikan dianggap kurang optimal dalam pengawasan anggaran.

"Kepala dinas, PPK, dan PPTK harus bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran yang terjadi," tulis BPK dalam laporan audit.

Dalam tanggapan resminya kepada BPK, baik Kepala Dinas Pendidikan maupun Bupati Muaro Jambi menyatakan sependapat dengan temuan auditor negara.

Mereka menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memproses pertanggungjawaban kelebihan bayar akibat pelaksanaan proyek yang tak sesuai ketentuan.

Yang menarik, proyek-proyek ini tidak bermasalah secara fisik dalam arti "mangkrak total". Namun pengerjaan tidak sesuai kontrak dan terjadi kelebihan bayar, yang tetap dihitung sebagai pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan.

“Ini bukan soal bangunannya ada atau tidak. Tapi soal apakah pekerjaan itu sesuai yang dijanjikan dalam kontrak atau tidak,” tulis BPK.

Pemeriksaan dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024.

Laporan ini menjadi dasar Pemda untuk menindaklanjuti rekomendasi melalui pengembalian kelebihan pembayaran dan perbaikan sistem pengawasan internal.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network