Masih ingat cerita lama soal aset daerah yang “raib” karena dokumennya tak beres? Kini bab selanjutnya muncul di Kota Jambi. Bukan cuma satu atau dua, tapi 19 persil tanah milik Pemerintah Kota Jambi hasil beli dari 2018 sampai 2023, ternyata masih tercatat atas nama orang lain.
Ya...benar.
Tanah yang dibayar pakai duit rakyat itu, hingga akhir 2024 belum juga balik nama ke Hak Pakai atas nama Pemkot Jambi. Masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) pemilik lama. Padahal sudah ada akta jual beli, bahkan akta pelepasan hak pun lengkap.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tertuang dalam LHP tahun 2025 atas LKPD Kota Jambi Tahun 2024 menguliti fakta ini secara terang-benderang. Dan lebih dari sekadar kelalaian administrasi, BPK menyebutnya sebagai risiko hukum serius. Karena secara legal, tanah-tanah itu belum “aman” di bawah penguasaan Pemkot.
BPK merinci 19 persil tanah yang bermasalah itu beserta lokasi dan peruntukannya dalam Lampiran 28 LHP. Seluruhnya merupakan aset tanah yang dibeli/diperoleh Pemkot dalam kurun 2018–2023 dengan sumber dana APBD (Belanja Modal), bukan hibah PSU dari pengembang. Berikut rincian masing-masing persil (lokasi dan penggunaan aset) sesuai Lampiran 28 LHP:
- Tanah Fasum Perumahan di Kelurahan Pasir Panjang, Kec. Danau Teluk – Peruntukan: Perluasan lahan Puskesmas Olak Kemang (dua persil di lokasi ini, pengadaan tahun 2018).
- Tanah Instalasi Air Limbah di Talang Gulo (Kel. Kenali Asam Bawah, Kec. Kota Baru) – Peruntukan: Perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo (pengadaan 2018).
- Tanah untuk Rumah Susun di Kel. Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura – Peruntukan: Lokasi pembangunan Rumah Susun (pengadaan 2019).
- Tanah Ruang Terbuka Publik (RTP) di Kel. Sungai Putri, Kec. Danau Sipin – Peruntukan: Lahan Ruang Terbuka Publik (pengadaan 2019).
- Tanah Puskesmas/Posyandu di Kel. Legok, Kec. Danau Sipin (Jl. Danau Sipin) – Peruntukan: Perluasan Puskesmas Pembantu Danau Sipin (pengadaan 2019).
- Tanah Bangunan Pasar di Kel. Kasang, Kec. Jambi Timur – Peruntukan: Perluasan Pasar Kasang (pengadaan 2021).
- Tanah Kantor Pemerintah (Kelurahan baru) di Kec. Paal Merah – Peruntukan: Kantor Lurah (pemekaran) di wilayah Kecamatan Paal Merah (pengadaan 2021).
- Tanah Kantor Pemerintah di Kel. Mayang Mangurai, Kec. Kotabaru (Jl. K.H. Ismail Malik) – Peruntukan: Pembangunan Kantor Polsek dan Koramil Kecamatan Alam Barajo (pengadaan 2021).
- Tanah Ruang Terbuka Publik di Kel. Sungai Putri, Kec. Danau Sipin – Peruntukan: Ruang Terbuka Publik (pengadaan 2021, lokasi kedua di Sungai Putri).
- Tanah untuk Akses Jalan SDN 135 di Kel. Eka Jaya, Kec. Paal Merah – Peruntukan: Jalan akses ke Sekolah Dasar Negeri 135 Kota Jambi (pengadaan 2021).
- Tanah Bangunan Diklat di Kel. Ulu Gedong, Kec. Danau Teluk – Peruntukan: Perluasan Kantor Lurah Ulu Gedong (pengadaan 2021).
- Tanah Puskesmas/Posyandu di Kel. Talang Bakung, Kec. Jambi Selatan (Jl. Sultan Syahrir) – Peruntukan: Perluasan Puskesmas Talang Bakung (pengadaan 2022).
- Tanah TPS (Tempat Pengolahan Sampah) di Kel. Pematang Sulur – Peruntukan: Perluasan TPS Pematang Sulur (pengadaan 2022).
- Tanah Kolam Retensi di Kel. Jelutung, Kec. Jelutung (Jl. Sultan Baharudin) – Peruntukan: Pembangunan Kolam Retensi pengendali banjir (pengadaan 2022).
- Tanah Kantor Lurah Payo Lebar di Kel. Payo Lebar – Peruntukan: Perluasan Kantor Lurah Payo Lebar (pengadaan 2022).
- Tanah Kantor Pemerintah di Kel. Talang Gulo – Peruntukan: Pembangunan Kantor Lurah Talang Gulo (pengadaan 2023).
- Tanah Kantor Pemerintah di Kel. Pinang Merah – Peruntukan: Pembangunan Kantor Lurah Pinang Merah (pengadaan 2023).
- Tanah Kantor Pemerintah di Kel. Kenali Asam – Peruntukan: Pembangunan Kantor Lurah Kenali Asam (pengadaan 2023).
Kepala Subbagian Administrasi Kewilayahan kepada tim audit BPK RI mengaku ada beberapa kendala teknis. Mulai dari dokumen belum lengkap, seperti surat tanda batas tanah atau persetujuan tetangga. Ada juga alasan klasik, SDM terbatas.
Sementara BPK sudah mengibarkan bendera merah. Tanah-tanah itu rentan diklaim pihak lain. Apalagi belum balik nama. Kasus Gedung Bank Jambi di sebelah gedung putra retno dijadikan contoh. Tanahnya sempat diklaim, dipasangi spanduk, walau kemudian Pemkot menang di pengadilan.
Jadi jangan kaget, kalau tiba-tiba ada yang mengaku pemilik sah 19 bidang tanah itu. Secara administratif, mereka masih pegang SHM. Dan Pemkot belum mengurus balik nama.
Dampaknya?
Coba bangun kantor di atas tanah yang belum bersertifikat Hak Pakai. Bisa diblokir. Mau serahkan gedung sebagai penyertaan modal ke BUMD? Terkendala. Belum lagi jika balik nama tertunda dan biaya notaris, pajak, atau potensi sengketa makin membengkak.
Dan jangan lupa, aset tak aman = potensi kerugian daerah.
Wali Kota Jambi diminta menginstruksikan Sekda untuk segera memproses balik nama. BPK dalam audit meminta Pemkot selekasnya lengkapi dokumen. Koordinasi dengan BPN. Aktifkan pengawasan lapangan, jangan sampai tanah dikuasai pihak ketiga.
Dan satu lagi, BPK minta awasi pengamanan aset daerah secara menyeluruh. Karena menurut BPK, kasus 19 persil ini hanya sebagian dari masalah besar pengelolaan aset Pemkot yang masih amburadul.
Semuanya bilang akan tindak lanjuti. Sekda, hingga Wali Kota. Janji demi janji. Tapi sampai berita ini ditulis, 19 bidang tanah itu belum bersertifikat Hak Pakai. Jika nanti aset ini bermasalah, jangan bilang BPK tidak mengingatkan.(*)
Add new comment