Jambi - Mantan Bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun, Desy Munarsih alias DN, kini harus bersiap menghadapi palu hakim. Ia baru saja dituntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi berkedok Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Silahkan akses berita selengkapnya secara premium
Add new comment