Akal-akalan Laporan Bodong: Desy Munarsih Dituntut Penjara dan Wajib Balikin Uang Negara Rp 246 Juta

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Premium
IST

Jambi - Mantan Bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun, Desy Munarsih alias DN, kini harus bersiap menghadapi palu hakim. Ia baru saja dituntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi berkedok Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2021.

Selain pidana kurungan badan, JPU juga menuntut Desy Munarsih dengan sejumlah sanksi finansial yang cukup berat.

Berikut adalah rincian tuntutan denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa:

  • Denda Pidana: Rp 50.000.000. Apabila tidak dibayar, sanksi ini akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.
  • Total Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 346.736.468.
  • Sisa yang Harus Dibayar: Mengingat penyidik telah menyita uang sebesar Rp 100.000.000 sebelumnya, maka sisa uang pengganti yang wajib dikembalikan oleh terdakwa adalah Rp 246.736.468.

Jaksa memberikan tenggat waktu yang tegas. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sisa uang tersebut tidak dilunasi, maka harta benda Desy akan disita oleh jaksa.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi sisa kerugian negara, maka hukuman terdakwa akan diperberat dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Kasus yang menjerat Desy Munarsih ini bermula dari temuan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Dinas DP3A Sarolangun pada tahun 2021. DN diduga kuat memanipulasi laporan keuangan dinas dengan membuat SPJ fiktif alias laporan bodong.

Tindakan rasuah ini telah dikuatkan oleh hasil audit resmi. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jambi, praktik culas tersebut mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 346.764.468.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi akan melanjutkan persidangan pada agenda berikutnya, yakni pembacaan putusan atau vonis.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network