Proyek Tungkal

| ada 0 komentar

Satu demi satu kejanggalan dalam proses tender proyek pemerintah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai terbongkar. Terbaru, CV Sumber Abadi Sentosa kembali menjadi sorotan setelah memenangkan dua proyek bernilai miliaran rupiah—dengan dokumen SBU yang terindikasi tidak sah saat pengajuan penawaran.

Masalah ini kini bergulir ke ranah desakan hukum. Organisasi Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi turun tangan.

| ada 1 komentar

Dua proyek besar dimenangkan oleh perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat legalitas usaha. KAD minta kontrak diputus dan tender diulang. KPK mulai dilibatkan.

***

CV Sumber Abadi Sentosa, perusahaan yang beralamat di Jalan Bahagia, Tungkal IV Kota, memenangkan dua proyek strategis. Yakni rehabilitasi Masjid Syaikh Utsman senilai Rp 2 miliar dan pembangunan Pintu Air Parit Gantung senilai Rp 1,9 miliar.

| ada 0 komentar

Dua proyek besar digulirkan. Satu untuk merehabilitasi rumah ibadah, satu lagi untuk membangun infrastruktur pengendali banjir. Masing-masing senilai miliaran rupiah. Keduanya berada di Kabupaten Tanjab Barat. Saat ini, kedua proyek itu tengah disorot. Sebab, proyek-proyek ini jatuh ke tangan perusahaan yang seharusnya tak boleh lolos saat proses tender.

| ada 0 komentar

Di balik niat suci merehab Masjid Syaikh Utsman Tungkal dengan dana Rp 2 miliar dari negara, tersimpan satu persoalan pelik, dokumen legalitas penyedia jasa justru bermasalah. CV pemenang tender, yang seharusnya tunduk pada aturan ketat pengadaan negara, ternyata saat itu belum mengantongi satupun sertifikat badan usaha (SBU) yang sah dan aktif.

Fakta ini mengusik. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa memenangkan tender strategis untuk rumah ibadah tanpa legalitas teknis yang valid?