Dinas PU Tanjab Barat

| ada 0 komentar

Di balik niat suci merehab Masjid Syaikh Utsman Tungkal dengan dana Rp 2 miliar dari negara, tersimpan satu persoalan pelik, dokumen legalitas penyedia jasa justru bermasalah. CV pemenang tender, yang seharusnya tunduk pada aturan ketat pengadaan negara, ternyata saat itu belum mengantongi satupun sertifikat badan usaha (SBU) yang sah dan aktif.

Fakta ini mengusik. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa memenangkan tender strategis untuk rumah ibadah tanpa legalitas teknis yang valid?