Satu demi satu kejanggalan dalam proses tender proyek pemerintah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai terbongkar. Terbaru, CV Sumber Abadi Sentosa kembali menjadi sorotan setelah memenangkan dua proyek bernilai miliaran rupiah—dengan dokumen SBU yang terindikasi tidak sah saat pengajuan penawaran.
Masalah ini kini bergulir ke ranah desakan hukum. Organisasi Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi turun tangan.
Proyek pertama adalah Rehabilitasi Berat Masjid Syaikh Utsman. Nilai HPS: Rp 2.000.000.000. Jadwal Upload Penawaran 25–28 Februari 2025. SBU Disyaratkan BG009 – Konstruksi Gedung Lainnya. Temuan, CV Sumber Abadi Sentosa baru memiliki SBU aktif setelah 29 April 2025. Padahal dokumen telah diunggah akhir Februari. Ada SBU yang dimiliki sebelumnya, tapi berstatus “dicabut” dan tidak berlaku secara hukum.
Proyek kedua adalah Pembangunan Pintu Air Parit Gantung. Nilai HPS: Rp 1.909.738.000. Jadwal Upload Penawaran 2–5 Mei 2025. SBU Disyaratkan BS010 – Prasarana Sumber Daya Air. Temuan SBU BS010 milik CV tersebut baru disetujui pada 7 Mei 2025—dua hari setelah batas akhir upload dokumen. Sebelumnya, SBU lainnya berstatus “ditolak”. Artinya, pada saat penawaran diajukan, tidak ada SBU yang sah secara hukum.
Kedua proyek itu menegaskan pola yang sama, dokumen legalitas (SBU) yang digunakan tidak sesuai syarat waktu. Hal ini bisa dikualifikasikan sebagai pemalsuan administratif (Pasal 263 KUHP), penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999), pelanggaran prinsip akuntabilitas pengadaan (Perpres No. 12 Tahun 2021).
Dian Saputra, Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ), menyampaikan pihaknya telah mengumpulkan dokumen pendukung dan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejati Jambi.
“Ini bukan soal administrasi yang lalai. Ini dugaan pemalsuan terstruktur yang memungkinkan perusahaan dengan dokumen tak sah menguasai proyek miliaran. Kejati harus segera bertindak,” ujar Dian kepada JambiLink, Rabu (4/6/2025).
Menurut Dian, praktik seperti ini jika dibiarkan, akan mengikis kepercayaan publik dan menjadi preseden berbahaya dalam proses tender di Jambi.
“Kami curiga ada pola sistemik—bukan hanya dari perusahaan, tapi bisa melibatkan Pokja dan oknum dinas. Proyek APBD itu uang rakyat, bukan untuk dipermainkan,” tambahnya.
Tim JambiLink mencoba menelusuri keberadaan fisik CV Sumber Abadi Sentosa berdasarkan alamat yang tercantum di LPSE Jalan Bahagia, Tungkal IV Kota. Namun di lokasi, fakta di lapangan berkata lain.
“Aku tinggal di sini sejak lama. Belum pernah dengar ada CV itu. Apalagi kantornya,” ujar Yanto, warga setempat.
Nomor telepon yang tercantum pun tidak aktif, dan tak ada papan nama perusahaan. Yang tersisa hanyalah jejak digital—dan sinyal bahwa CV ini bisa jadi hanyalah “kendaraan proyek” tanpa badan usaha yang nyata.
Jika perusahaan tanpa dokumen sah bisa lolos tender, maka kita tak hanya bicara pelanggaran administrasi. Kita sedang menyaksikan potensi rekayasa tender dan konsolidasi pemenang, yang mengancam prinsip keadilan, kompetisi, dan akuntabilitas.
MPRJ mendesak pembatalan kontrak proyek CV Sumber Abadi Sentosa. Audit Pokja dan Dinas terkait oleh Inspektorat dan BPKP. Investigasi penuh oleh Kejati dan pelaporan ke LKPP serta KPK.
Terbaru, tim Jambi Link menemukan proyek Review RDTR Kawasan Perkotaan Pelabuhan Dagang, dengan nilai HPS Rp 500 juta, berada di bawah Dinas PUPR Tanjab Barat, juga cacat administrasi.
Masalahnya begini.
Tender proyek ini mensyaratkan penyedia jasa wajib memiliki SBU AL001. Proses tender sudah dimulai pada 18 Februari 2025, yang ditandai dengan pengumuman prakualifikasi. Lalu, agenda berikutnya yang paling krusial adalah upload dokumen, yang dimulai pada 11 Maret hingga 14 Maret 2025. Jadwal upload dokumen berjalan sesuai agenda, tidak ada perubahan.
Nah...
Pada akhirnya ULP memenangkan CV Karina Graha Konsultan sebagai pemenang. Kami lalu mengecek SBU milik CV Karina Graha Konsultan itu. Tercatat, perusahaan beralamat di Jl.Syamsu Bachrun No.41 B Rt.025 Kel. Payo Lebar Kec. Jelutung Jambi itu punya dua SBU AL001.
Pertama, CV Karina Graha Konsultan punya SBU AL001 yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi INKINDO, dengan masa aktif 24 Februari 2023-23 Februari 2026. Namun sialnya, SBU ini statusnya "Pencabutan". Artinya, CV Karina Graha Konsultan tak bisa menggunakan SBU ini untuk keperluan tender.
Coba kita lihat SBU kedua yang dimilikinya. Pada SBU kedua ini, SBU AL001 yang juga terbitan INKINDO, masa berlakunya 15 April 2025 - 14 April 2028.
Ini artinya, SBU kedua baru aktif atau bisa digunakan sejak 15 April 2025. Coba kita cocokkan dengan jadwal upload dokumen yang berlangsung mulai 11 Maret 2025 hingga 14 Maret 2025. Di sini mulai kelihatan janggalnya.
Anggap saja CV Karina memasukkan dokumen penawaran pada hari terakhir, yakni 14 Maret 2025. Jika dia menggunakan SBU pertama, tentu tak bisa karena statusnya "Pencabutan". Kalaulah dia memakai SBU kedua, juga tak bisa karena SBU nya baru aktif pada 15 April 2025, atau sebulan pasca upload dokumen.
Lalu, SBU apa yang digunakan CV Karina untuk memasukkan dokumen tender?

Karena itu, kontrak ini secara hukum layak dipertanyakan.(*)
Add new comment