Tender Masjid Rp 2 Miliar Diduga Cacat Administratif, CV Sumber Abadi Sentosa Tak Miliki SBU Aktif Saat Lelang

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Premium
IST

Di balik niat suci merehab Masjid Syaikh Utsman Tungkal dengan dana Rp 2 miliar dari negara, tersimpan satu persoalan pelik, dokumen legalitas penyedia jasa justru bermasalah. CV pemenang tender, yang seharusnya tunduk pada aturan ketat pengadaan negara, ternyata saat itu belum mengantongi satupun sertifikat badan usaha (SBU) yang sah dan aktif.

Fakta ini mengusik. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa memenangkan tender strategis untuk rumah ibadah tanpa legalitas teknis yang valid?

CV. Sumber Abadi Sentosa dinyatakan sebagai pemenang proyek Rehabilitasi Berat Masjid Syaikh Utsman Tungkal melalui tender terbuka sistem gugur. Nilai proyek fantastis, Rp 2 miliar. Prosesnya berlangsung antara 25 Februari hingga 21 Maret 2025—mulai dari unggahan dokumen, penetapan pemenang, hingga penandatanganan kontrak.

Namun, ketika data 12 SBU perusahaan ini ditelusuri, sesuatu yang janggal mencuat ke permukaan.

Dokumen resmi menunjukkan bahwa ketiga SBU utama yang relevan dengan proyek (BG002 - Gedung Perkantoran, BG006 - Gedung Pendidikan, dan BG009 - Gedung Lainnya) baru disetujui dan aktif per akhir April hingga awal Mei 2025, yaitu setelah tender dinyatakan selesai.

Padahal, sesuai Perpres 16/2018 jo. 12/2021 dan Permen PUPR 8/2022, keaktifan SBU adalah syarat mutlak saat pengajuan penawaran, bukan setelahnya.

Beberapa sertifikat sempat berlaku hingga 2026, namun ironisnya, semuanya telah dicabut sejak Maret 2023 oleh LSBU GAPEKNAS. Artinya, statusnya sudah tidak sah dan tidak bisa digunakan.

Tabel Rangkuman SBU CV. Sumber Abadi Sentosa

NoID SubklasifikasiSubklasifikasiTgl TerbitTgl BerakhirPenerbitStatusKeterangan
1BG002Gedung Perkantoran--GAPENSI❌ DitolakTidak dapat digunakan
2BG002Gedung Perkantoran29-Apr-202528-Apr-2028GAPENSI✅ DisetujuiTerlambat 2 bulan dari deadline upload (28 Feb)
3BG002Gedung Perkantoran12-Mar-202311-Mar-2026GAPEKNASDicabut❌ Tidak sah digunakan
4BG006Gedung Pendidikan29-Apr-202528-Apr-2028GAPENSI✅ DisetujuiTerlambat 2 bulan dari deadline upload
5BG006Gedung Pendidikan12-Mar-202311-Mar-2026GAPEKNASDicabut❌ Tidak sah digunakan
6BG006Gedung Pendidikan--GAPENSI❌ DitolakTidak bisa dipakai
7BG009Gedung Lainnya--GAPENSI❌ DitolakTidak bisa dipakai
8BG009Gedung Lainnya7-Mei-20256-Mei-2028GAPENSI✅ Disetujui❌ Terbit lebih dari 2 bulan setelah tender ditutup
9BG009Gedung Lainnya12-Mar-202311-Mar-2026GAPEKNASDicabut❌ Tidak sah digunakan
10BS004Jaringan Irigasi & Drainase8-Mar-20237-Mar-2026GAPEKNASDicabut❌ Tidak relevan & tidak sah
11BS010SDA7-Mei-20256-Mei-2028GAPENSI✅ Disetujui❌ Tidak relevan, & terbit pasca tender
12BS010SDA--GAPENSI❌ DitolakTidak bisa dipakai

Lebih parah lagi, ada tiga permohonan SBU lain yang ditolak, namun bisa jadi tetap digunakan dalam proses penawaran. Jika benar, maka ini berpotensi menjadipemalsuan administratif.

Sertifikat SBU BG009 – Gedung Lainnya, yang paling relevan untuk bangunan masjid, baru aktif pada 7 Mei 2025, padahal pemenang tender sudah diumumkan sejak 5 Maret 2025 dan kontrak diteken pada 21 Maret 2025.

Sertifikat lain, BG002 dan BG006, juga baru disetujui 29 April 2025. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saat proses tender berlangsung, CV. Sumber Abadi Sentosa tidak memiliki legalitas teknis yang aktif dan sah, seperti disyaratkan dalam regulasi.

Jika rumah ibadah dikerjakan oleh perusahaan yang tidak layak secara administratif, bagaimana dengan kualitas pekerjaan dan nilai keberkahannya? Masyarakat patut bertanya: apakah proyek ini hanya dijadikan ladang proyek dan kolusi oleh elite-elite lokal?

Apalagi, jika benar Pokja menutup mata atas ketidaksesuaian dokumen, maka kita sedang menyaksikan sebuah pengabaian tanggung jawab publik yang fatal, di tengah kondisi masyarakat yang berharap pada keadilan dan transparansi penggunaan anggaran negara.

"Kami minta aparat hukum turun. Ini bukan soal dokumen semata, tapi soal integritas. Masjid dibangun dengan uang rakyat, bukan untuk jadi ajang permainan administrasi," – ucap tokoh masyarakat Tungkal, saat mengetahui temuan ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network