Tender Proyek Rehabilitasi Masjid Syaikh Utsman Rp 2 M dan Pintu Air Parit Gantung Rp 1,9 M Bermasalah, Gapensi Desak Penegak Hukum Bertindak

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Premium
IST

Dua proyek besar digulirkan. Satu untuk merehabilitasi rumah ibadah, satu lagi untuk membangun infrastruktur pengendali banjir. Masing-masing senilai miliaran rupiah. Keduanya berada di Kabupaten Tanjab Barat. Saat ini, kedua proyek itu tengah disorot. Sebab, proyek-proyek ini jatuh ke tangan perusahaan yang seharusnya tak boleh lolos saat proses tender.

CV Sumber Abadi Sentosa—nama yang sebelumnya asing di dunia proyek besar Jambi—mendadak tampil sebagai pemenang dalam dua tender proyek besar itu. Pertama, rehabilitasi Masjid Syaikh Utsman senilai Rp 2 miliar. Kedua, pembangunan Pintu Air Parit Gantung senilai Rp 1,9 miliar.

Masalahnya, dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki CV Sumber Abadi Sentosa baru aktif pasca proses tender berlangsung.

Berikut data yang dikumpulkan tim Jambi Link :

ProyekTanggal Upload PenawaranTanggal SBU Disetujui
Masjid Syaikh Utsman25–28 Februari 202529 April 2025
Pintu Air Parit Gantung2–5 Mei 20257 Mei 2025

Lalu, SBU apa yang diunggah CV Sumber Abadi Sentosa untuk memenangkan tender?

Sialnya, beberapa SBU lain yang milik CV Sumber Abadi Sentosa malah berstatus “ditolak” atau sudah dicabut sejak 2023.

Entah bagaimana, perusahaan ini tetap dinyatakan sebagai pemenang. Pokja tak menggugurkan. Peserta lain tak diberi penjelasan. Dan proses tetap dilanjutkan.

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), sebagai organisasi resmi pelaku jasa konstruksi di Indonesia, akhirnya buka suara.

Ketua Gapensi Provinsi Jambi, Ritas Mairiyanto, menyatakan apa yang terjadi bukan hanya pelanggaran teknis, tapi bisa masuk kategori pelanggaran hukum.

“Kalau tidak punya SBU sah, sebuah perusahaan tidak boleh ikut tender. Dan kalau tetap ikut dan menang, bisa dikenakan denda hingga 10% dari nilai proyek. Bahkan bisa masuk daftar hitam,” tegasnya.

Menurut Ritas, SBU bukan sekadar kelengkapan administratif. Melainkan legalitas utama yang membuktikan bahwa perusahaan layak mengerjakan proyek konstruksi. Tanpa SBU, negara mempertaruhkan kualitas pekerjaan, dan masyarakat menanggung risikonya.

Lebih tegas lagi, Ritas menyebut penggunaan dokumen yang belum berlaku atau ditolak bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.

“Itu bisa dilaporkan ke penegak hukum. Karena ini sudah masuk unsur pidana,” ujarnya.

Jambi Link belum memperoleh klarifikasi dari CV Sumber Abadi Sentosa dan Pokja pemilihan, baik secara langsung maupun melalui surat resmi.

Apakah ini sekadar keteledoran, atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?

Gapensi telah mendesak audit dan tindakan hukum. Publik menyusul. Seruan mulai terdengar agar BPK RI melakukan audit investigatif atas masalah itu. Lembaga penegak hukum juga didorong menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan wewenang.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network