Dalam dunia pengadaan pemerintah, nama-nama baru datang dan pergi. Tapi datangnya CV Wakuda Bangun Jaya bukan sekadar mampir. Baru berdiri dua tahun, perusahaan ini sudah menari-nari di atas proyek bernilai miliaran. Tapi apa yang sebenarnya terjadi di balik kemenangan mereka? Inilah investigasi lengkapnya.
Perusahaan ini terdaftar sebagai CV Wakuda Bangun Jaya, berbadan hukum komanditer (CV), berdomisili di Jl. H. Syamsoe Bahroen No.034, RT.004, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Didirikan pada 28 Juli 2023, usianya baru 2 tahun. Tapi dari klaim yang mereka pasang di situs profil, sudah mengerjakan lebih dari 100 proyek dan memiliki lebih dari 20 tenaga profesional bersertifikasi.
Tak cuma itu. Wakuda juga mengklaim memiliki lisensi SBU untuk seluruh jenis konstruksi gedung dan bahkan mengantongi ISO 9001, 14001, 45001, hingga ISO 37001 Anti-Penyuapan. Kombinasi yang terdengar seperti perusahaan nasional besar.
Masalahnya? Umurnya belum cukup untuk semua itu. Bahkan proyek pertama mereka saja baru terlacak pada 2024.
Meskipun baru berdiri sejak 2023, CV. Wakuda Bangun Jaya telah berhasil memenangkan sejumlah tender proyek pemerintah di Provinsi Jambi dalam kurun 2023–2025. Perusahaan ini terutama mencuat karena memenangkan proyek-proyek bernilai cukup besar untuk ukuran CV berkualifikasi kecil. Berikut adalah proyek-proyek penting yang tercatat pernah dimenangkan atau dikerjakan oleh CV. Wakuda Bangun Jaya, beserta nilai kontrak dan catatan terkait.
Satu-satunya proyek konstruksi yang diketahui telah selesai oleh CV Wakuda, yakni pembangunan Jembatan Sungai Aburan di Bungo (2024). Proyek ini disorot lantaran menimbulkan polemik karena kerusakan dini.
Hanya beberapa bulan setelah rampung, lantai jembatan tersebut dilaporkan jebol dan berlubang di salah satu sisinya. Warga setempat merasa khawatir atas kualitas jembatan yang baru dibangun dengan anggaran Rp 2 miliar itu.
Pihak Dinas PUPR Bungo menyatakan kerusakan terjadi akibat dilewati kendaraan bertonase melebihi kapasitas desain jembatan (overload). Meski demikian, publik menilai kualitas pekerjaan CV Wakuda layak disorot karena seharusnya konstruksi bertahan lebih lama. Kasus jembatan Aburan ini menjadi catatan awal terhadap kemampuan teknis dan pengendalian mutu perusahaan di lapangan.
Seperti disinggung pada profil, CV Wakuda mengklaim memiliki sumber daya melimpah (alat, tenaga ahli) dan puluhan proyek telah diselesaikan. Akan tetapi, realitas di lapangan tidak sepenuhnya mendukung klaim tersebut. Sumber investigasi JambiLink mengindikasikan bahwa tenaga ahli, peralatan berat, hingga konsultan pengawas dalam proyek-proyek Wakuda diduga berasal dari pihak eksternal (bukan murni milik internal Wakuda).
Dengan kata lain, kapasitas perusahaan ini mungkin ditopang oleh jaringan pihak lain. Jika dugaan ini benar, reputasi Wakuda sebagai kontraktor mandiri patut dipertanyakan, karena keberhasilannya mungkin sangat bergantung pada sokongan mitra/pihak luar tersebut.
CV Wakuda terbilang cukup piawai dalam mengikuti prosedur tender elektronik (LPSE). Hal ini tercermin dari kemampuannya memenangkan tender dengan metode evaluasi ketat (Pascakualifikasi Satu File, Harga Terendah Sistem Gugur) di dua instansi berbeda secara beruntun.
Dari sisi positif, ini mengindikasikan Wakuda menguasai aspek administrasi penawaran (dokumen lengkap, memenuhi syarat formal). Namun di sisi lain, kemudahan mereka menyingkirkan pesaing karena kesalahan administratif juga menjadi sumber kritik (lihat bagian polemik di bawah). Reputasi perusahaan di mata rekanan bercampur antara kekaguman atas kemunculannya yang agresif, dan kecurigaan bahwa ada “permainan” di balik keberhasilan tersebut.
Secara umum, rekam kerja CV Wakuda Bangun Jaya di lapangan belum teruji waktu. Perusahaan ini baru akan menghadapi ujian nyata dalam pelaksanaan proyek-proyek besar tahun 2025 yang dimenangkannya. Realisasi kualitas bangunan gedung farmasi di Merangin dan lab RSUD di Kota Jambi akan menjadi tolok ukur penting reputasinya ke depan. Bila mampu menyelesaikan dengan baik, reputasinya mungkin terangkat. Namun bila muncul masalah (misal keterlambatan, kualitas buruk, atau sengketa), maka sorotan negatif terhadap perusahaan muda ini akan kian tajam.
Polemik Tender dan Isu Permasalahan
Kiprah CV. Wakuda Bangun Jaya tak lepas dari berbagai polemik dan tanda tanya, utamanya terkait proses tender proyek pemerintah yang dimenangkannya. Sejumlah isu yang mencuat antara lain, pada dua tender besar 2025 (Gedung Farmasi Merangin dan Lab RSUD Abdul Manap), CV Wakuda menang dengan harga penawaran yang sangat mendekati pagu/HPS.
Contohnya, di Merangin. Penawaran Wakuda Rp7,154 miliar vs HPS Rp7,265 miliar (selisih hanya ~1,5%). Bahkan selisih antara harga negosiasi dan harga terkoreksi hanya Rp 1 (satu rupiah), indikasi janggal. Demikian pula di proyek RSUD Abdul Manap, Wakuda menang dengan penawaran penuh (100% dari HPS).
Pola ini menimbulkan dugaan apakah Wakuda mengetahui batas harga sehingga bisa mengunci penawaran tepat di ambang atas. Meski metode Harga Terendah Sistem Gugur yang digunakan adalah legal, hasil yang terlalu sempurna (pesaing gugur massal, pemenang tawar mendekati HPS) dinilai tidak wajar dalam kompetisi sehat.
Kedua tender itu juga diwarnai banyak peserta yang gugur karena kesalahan administratif kecil. Di tender Gedung Farmasi Merangin, dari 29 pendaftar hanya 6 yang mengajukan penawaran, dan 5 gugur dengan sebab sepele seperti format tabel K3 (RKK) tidak sesuai, daftar peralatan kurang lengkap, perbedaan kecil pada data uji kendaraan, hingga lupa tanda tangan pakta integritas.
Tidak satu pun diberi kesempatan memperbaiki atau klarifikasi, semuanya langsung digugurkan. Akibatnya, CV Wakuda menjadi satu-satunya yang lolos evaluasi dan otomatis menang. Pola serupa terjadi di tender RSUD Abdul Manap. Puluhan peserta, namun Wakuda akhirnya menang sendirian dengan penawaran tinggi, sementara pesaing tersingkir entah karena evaluasi administrasi atau teknis yang ketat.
Praktik gugur massal tanpa klarifikasi ini dikritik sebagai abuse of discretion oleh Pokja dan cacat prosedural. Bahkan berpotensi melanggar Peraturan LKPP 12/2021 Pasal 28 ayat (12) yang mewajibkan klarifikasi dokumen bila diperlukan. Artinya, seharusnya panitia memberikan ruang klarifikasi untuk hal-hal minor, bukan langsung menggugurkan.
Khusus pada tender Gedung Farmasi Merangin (TA 2025), salah satu rekanan yang gugur, CV Bibe Condong Lestari, melayangkan surat sanggahan resmi tertanggal 4 Juli 2025jambisatu.id. Dalam sanggahan tersebut, Direktur CV Bibe (Dicky Karles) menuding Pokja tidak transparan dan tidak menjalankan prosedur evaluasi dengan benarjambisatu.idjambisatu.id. Pokja dianggap melanggar aturan karena tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen peserta yang dianggap meragukan.
CV Bibe sendiri digugurkan hanya karena perbedaan penulisan merek genset pada daftar peralatan vs nota pembelian (tertulis “Yamamax 1200 RR” vs “Yamamax 12000 RR”). Menurut Bibe, perbedaan itu hanya tipe penamaan, bukan perbedaan kapasitas atau spesifikasi teknis. Bahkan kapasitas genset mereka melebihi syarat tender.
Merek alat tidak termasuk kriteria gugur di dokumen pemilihan, sehingga seharusnya tidak dijadikan alasan eliminasi. Bibe berpendapat Pokja semestinya memberikan kesempatan klarifikasi terhadap hal remeh seperti ini, bukan langsung menggugurkan. Sanggahan ini juga mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar meninjau ulang hasil lelang dan memeriksa ulang dokumen peserta lain termasuk pemenang.
Protes CV Bibe memperpanjang polemik, meski hingga berita diturunkan belum ada keputusan apakah Pokja Pemilihan VII Dinkes Merangin akan membuka hasil evaluasi atau tetap pada keputusan awal. Kasus ini menjadi ujian transparansi pengadaan di Merangin.
Sejumlah sumber internal di kalangan kontraktor Jambi mencurigai CV Wakuda Bangun Jaya hanyalah “bendera” yang dipinjam oleh seorang kontraktor besar berinisial “A”. Informasi menyebutkan bahwa aktor “A” inilah yang sebenarnya mengendalikan jaringan peralatan, tenaga ahli, dan konsultan proyek Wakuda.
Sumber Jambi Link menyebut “Cuma pinjam bendera bae tu”. Inisial “A” ini dideskripsikan kontraktor kuat yang hasil kerjanya kerap bermasalah dan menuai sorotan di Jambi. Nama tersebut “sudah dikenal luas di kalangan pelaku pengadaan Jambi”.
Spekulasi publik mengarah pada figur kontraktor tertentu yang pernah dominan di proyek pemerintah Jambi. Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Wakuda maupun Pokja soal dugaan ini.
Wakuda seperti meteor di langit pengadaan Jambi. Melesat cepat, tapi apakah punya massa jenis yang kuat? Apakah benar mereka perusahaan kuat yang lahir dari kompetisi sehat? Atau hanya bayangan dari pemain lama dengan baju baru?(*)
Add new comment