Tender proyek Pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi di Kabupaten Merangin tahun anggaran 2025 menuai protes. Meski Pokja telah menetapkan CV Wakuda Bangun Jaya sebagai pemenang. Salah satu peserta tender, CV Bibe Condong Lestari, mengajukan sanggahan. Mereka mempertanyakan proses evaluasi Pokja yang dinilai janggal.
Melalui surat sanggahan bernomor 015/SS-CV.BCL/JBI/VII/2025 yang dikirim pada 4 Juli 2025, CV Bibe menuding Pokja tak transparan. CV Bibe juga menuding Pokja melanggar prosedur evaluasi dengan tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen peserta tender.
Direktur CV Bibe Condong Lestari, Dicky Karles, menyebut Pokja telah abai dalam menjalankan prosedur evaluasi yang diatur dalam regulasi pengadaan.
“PPK harus ikut serta dalam klarifikasi peserta dan pemenang tender. Kami meyakini Pokja tidak melakukan klarifikasi terhadap peserta tender. Ini pelanggaran terhadap syarat evaluasi pelaksanaan tender,” tegas Dicky.
Menurutnya, klarifikasi merupakan tahapan penting. Itu berfungsi untuk memastikan keabsahan dokumen teknis. Termasuk kejelasan daftar peralatan dan tenaga kerja yang diajukan.
Pokja menggugurkan CV Bibe dengan alasan perbedaan spesifikasi pada daftar peralatan dibandingkan nota pembelian. Namun menurut CV Bibe, alasan itu tak logis dan tak berdasar. Karena yang dimaksud adalah perbedaan pada penulisan merek, bukan kapasitas atau spesifikasi teknis.
Contohnya, dalam daftar peralatan mereka mencantumkan “Yamamax 1200 RR”. Sementara di nota pembelian tertulis “Yamamax 12000 RR.” Meski berbeda secara penulisan, namun menurut CV Bibe, kapasitas teknisnya justru melebihi syarat yang diminta tender.
“Dalam dokumen penawaran kami, nota tidak mencantumkan kapasitas, hanya merek dan jenis. Spesifikasi alat yang kami berikan justru melebihi standar. Seharusnya tidak digugurkan,” ujar Dicky.
Ia menegaskan bahwa merek tidak termasuk dalam kriteria gugur, sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan.
CV Bibe menilai bahwa Pokja seharusnya memberikan kesempatan klarifikasi jika ada ketidaksesuaian data teknis. Terlebih jika menyangkut hal sepele seperti perbedaan penulisan merek.
“Klarifikasi adalah kesempatan peserta tender untuk menjelaskan dan memberikan bukti nyata. Tapi Pokja langsung menggugurkan tanpa klarifikasi. Ini pelanggaran serius,” katanya.
Setelah masa sanggah, CV Bibe juga meminta agar PPK melakukan klarifikasi ulang terhadap seluruh dokumen peserta, termasuk CV Wakuda Bangun Jaya sebagai pemenang tender.
Menurut Dicky, langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kesetaraan dalam proses tender, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Setelah masa sanggah berakhir, kami minta PPK untuk klarifikasi secara detil dan terperinci terhadap dokumen peserta dan pemenang tender. Itu wajar dan wajib dilakukan menurut Perpres,” katanya.
Sebagai informasi, proyek Pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi ini memiliki nilai pagu sebesar Rp 7.500.000.000, dan ditenderkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Merangin melalui LPSE.
CV Wakuda Bangun Jaya telah ditetapkan sebagai pemenang, namun kini sedang menghadapi sanggahan resmi yang menuntut evaluasi ulang atas dasar kejanggalan prosedur.
Tender proyek ini merupakan bagian dari pengadaan dengan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. Nilai proyek mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Tender proyek ini menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, sehingga sedikit kesalahan bisa langsung mematikan langkah peserta.
Proyek ini diikuti oleh 29 peserta tender. Namun seperti banyak tender lain, tidak semua peserta memasukkan penawaran hingga akhir. Pokja memenangkan CV Wakuda Bangun Jaya di tender ini. Harga negosiasi CV Wakuda Bangun Jaya ditetapkan Rp 7.154.172.405,08. HPS proyek Rp 7.265.612.700.
Artinya, selisih hanya sekitar 1,5% dari pagu, dan selisih harga negosiasi vs koreksi hanya Rp 1.
Paket ini mensyaratkan SBU BG005 (Bangunan Gedung Kesehatan) dan pengalaman konstruksi dalam empat tahun terakhir. Untuk perusahaan kecil yang baru berdiri, tetap diwajibkan memiliki minimal satu pengalaman serupa jika nilai proyek melebihi Rp 2,5 miliar, seperti halnya proyek ini.(*)
Add new comment