JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengupayakan agar kepala daerah yang kemenangannya sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun tidak dilanjutkan bisa tetap mengikuti pelantikan serentak pada 6 Februari 2025.
Sebelumnya, pelantikan pada tanggal tersebut hanya dijadwalkan bagi kepala daerah yang tidak bersengketa sama sekali di MK. Namun, kini ada harapan bahwa daerah yang diputus dismissal oleh MK dapat langsung bergabung dalam agenda pelantikan serentak.