Aktifkan Identitas Kependudukan Digital, Disdukcapil Batanghari Siapkan Kemudahan untuk Pemilih Pilkada

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

MUARABULIAN – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batanghari telah aktif mensosialisasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD, yang berfungsi sebagai versi digital dari e-KTP, memungkinkan warga untuk mengakses data kependudukan langsung melalui smartphone.

Reflizer, Kepala Disdukcapil Kabupaten Batanghari, menjelaskan bahwa pihaknya gencar mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD, khususnya menjelang Pilkada 2024. Masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan di Dukcapil akan langsung diarahkan untuk mengaktifkan identitas digital mereka.

"Kami terus mensosialisasikan IKD, apalagi menjelang pelaksanaan Pilkada ini. Masyarakat yang kehilangan e-KTP atau e-KTP yang rusak masih bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan IKD," ujar Reflizer, Jumat (12/10/2024).

Reflizer juga menyebutkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan bahwa IKD dapat digunakan sebagai pengganti fisik e-KTP saat pemilihan berlangsung. Hal ini menjadi langkah antisipatif bagi warga yang mungkin mengalami kendala dengan e-KTP fisik mereka.

"Untuk Pilkada, IKD bisa digunakan, dan ini sudah kami koordinasikan dengan KPU. Meskipun IKD bukan hal baru, tetapi kami terus dorong agar masyarakat aktif menggunakannya," tambahnya.

Dengan hadirnya IKD, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan hak pilih jika e-KTP fisik mereka hilang atau rusak. IKD yang dapat diakses melalui aplikasi smartphone ini menjadi solusi praktis dalam menjaga kelancaran proses pemilihan.

Langkah inovatif dari Disdukcapil Batanghari ini diharapkan dapat mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kabupaten Batanghari dan memberikan kemudahan bagi warga dalam menggunakan hak pilih mereka.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network