Jelang Pelantikan Kepala Daerah, KPU Upayakan Daerah yang Digugat ke MK Tetap Dilantik Februari 2025

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengupayakan agar kepala daerah yang kemenangannya sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun tidak dilanjutkan bisa tetap mengikuti pelantikan serentak pada 6 Februari 2025.

Sebelumnya, pelantikan pada tanggal tersebut hanya dijadwalkan bagi kepala daerah yang tidak bersengketa sama sekali di MK. Namun, kini ada harapan bahwa daerah yang diputus dismissal oleh MK dapat langsung bergabung dalam agenda pelantikan serentak.

Kami usahakan agar daerah yang diputus dismissal bisa dilantik bersama dengan yang tidak bersengketa,” ujar Komisioner KPU, Iffa Rosita, Jumat (31/1/2025).

KPU telah menyiapkan sejumlah draf surat dinas untuk daerah-daerah yang masih berperkara di MK. Hal ini bertujuan agar setelah putusan dismissal diumumkan, daerah yang sudah dinyatakan tidak ada masalah hukum dapat langsung dilantik.

KPU sudah menyiapkan drafting surat dinas berdasarkan putusan MK agar beberapa daerah yang diputus dismissal bisa mengikuti pelantikan serentak,” tambah Iffa.

MK Percepat Putusan Dismissal

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memajukan jadwal pembacaan putusan sela sengketa pilkada dari jadwal sebelumnya. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memastikan bahwa ketetapan dismissal akan diumumkan lebih cepat, yaitu pada 4 dan 5 Februari 2025.

Dengan percepatan ini, daerah yang sengketanya tidak dilanjutkan oleh MK diharapkan bisa langsung diikutsertakan dalam pelantikan kepala daerah pada 6 Februari.

“Ini tanggal 4 dan 5 Februari akan diucapkan (putusan dismissal). Mudah-mudahan daerah yang sudah di-dismissal bisa langsung digabung dalam pelantikan,” ujar Saldi Isra saat memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel II, Kamis (30/1/2025).

Awalnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan dismissal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Namun, MK memutuskan untuk memajukan jadwal tersebut agar proses pelantikan kepala daerah tidak terhambat.

Untuk wilayah Provinsi Jambi, terdapat 6 daerah yang hasil pilkadanya digugat ke MK, yaitu:

  1. Pilkada Kerinci
  2. Pilkada Sungai Penuh
  3. Pilkada Merangin
  4. Pilkada Bungo
  5. Pilkada Sarolangun
  6. Pilkada Muaro Jambi

Saat ini, kelima calon bupati dan wali kota pemenang yang digugat masih menunggu putusan dismissal dari MK pekan depan. Jika MK menyatakan bahwa sengketa di daerah tersebut tidak cukup bukti dan tidak dilanjutkan, maka mereka bisa segera dilantik tanpa perlu menunggu proses hukum lebih lanjut.

Meski KPU telah menyiapkan skema percepatan pelantikan bagi daerah yang digugat ke MK, keputusan akhirnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. KPU berharap bahwa pemerintah bisa segera mengakomodasi daerah-daerah yang bebas dari sengketa hukum agar bisa dilantik tanpa hambatan administratif.

Pertanyaannya sekarang, apakah seluruh kepala daerah yang menang dan digugat ke MK bisa langsung dilantik pada 6 Februari? Keputusan MK dalam putusan dismissal tanggal 4-5 Februari akan menjadi penentu nasib mereka. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network