Disdukcapil Tanjabbar Prioritaskan Perekaman E-KTP untuk Pemilih Pemula Jelang Pilkada 2024

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Disdukcapil Tanjabbar prioritaskan perekaman E-KTP untuk pemilih pemula jelang Pilkada 2024, dengan target semua warga terekam sebelum ajang demokrasi berlangsung.

***

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus meningkatkan upaya perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), terutama bagi pemilih pemula. Plt Kepala Dinas Dukcapil, M Syarifuddin Nur, menyatakan bahwa sejak Agustus lalu, pihaknya aktif turun ke sekolah-sekolah di wilayah Tanjabbar untuk melakukan perekaman E-KTP.

"Iya, sejak Agustus lalu kita turun ke sekolah-sekolah di wilayah Tanjabbar," ujarnya pada Senin, 9 September 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Disdukcapil Tanjab Barat hingga 20 Agustus 2024, masih terdapat sekitar 6.000 warga yang belum melakukan perekaman E-KTP. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 928 orang sudah berhasil direkam, sehingga tersisa sekitar 4.523 orang yang belum melakukan perekaman. Dari jumlah yang belum terekam, sekitar 600 di antaranya merupakan pemilih pemula yang bersekolah di luar daerah.

Syarifuddin mengakui bahwa perekaman E-KTP saat ini belum mencapai target sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, ia tetap optimis bahwa dengan sisa waktu beberapa bulan sebelum Pilkada, seluruh warga yang memenuhi syarat akan berhasil terekam.

Dinas Dukcapil terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua pemilih pemula, serta warga lainnya yang belum terekam, dapat memiliki E-KTP sebelum Pilkada berlangsung. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dalam ajang demokrasi penting tersebut.

Dengan berjalannya proses perekaman E-KTP ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 akan meningkat, terutama dari kalangan pemilih pemula yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilih mereka.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network