MUARO JAMBI – Kabupaten Muaro Jambi kembali mencatat peningkatan signifikan dalam kasus peredaran narkoba, melonjak sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 48 kasus yang terungkap sepanjang 2024, Polres Muaro Jambi berhasil menetapkan 64 tersangka, tetapi ancaman peredaran narkoba masih jauh dari kata teratasi.
Ditresnarkoba Polda Jambi
Jambi – Operasi Pekat II Siginjai 2024 kembali membuahkan hasil di kawasan Simpang Gado-Gado, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Jumat malam (13/12). Dalam operasi yang bertujuan menertibkan aktivitas dan menindak pelanggaran hukum itu, petugas menangkap seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir angkutan batu bara.
Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang diketahui bernama Iswanto (33), warga RT 18 RW 05, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, diduga melakukan pungutan liar di jalur sibuk tersebut.
JAMBI – Setelah enam bulan menjadi Target Operasi (TO), R Suwito Bayu Tanaya alias Anto (48), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Anto ditangkap pada Kamis dini hari (5/12/2024), di Simpang 35, Jl Lintas Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan ini membuka tabir aktivitas Anto sebagai kurir sekaligus penyimpan narkoba dalam jaringan yang lebih besar.
Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba berupa 5,4 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi senilai Rp 8,6 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan menghadirkan delapan tersangka yang terlibat dalam empat kasus berbeda, sebagai bagian dari upaya transparansi penegakan hukum.
Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang kurir berinisial DD yang membawa sejumlah besar narkotika, termasuk sabu dan ribuan pil ekstasi, menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan DD yang sering menjemput barang diduga narkotika di daerah Kenali. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi segera melakukan penyelidikan mendalam.
Jambi – Pengiriman narkoba jenis sabu senilai lebih dari Rp 2,6 miliar yang berhasil digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, dimusnahkan pada Selasa (15/10/2024). Narkoba tersebut berasal dari Aceh, melalui Pekanbaru, dan ditujukan untuk wilayah Betung, Sumatera Selatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air dan deterjen, disaksikan langsung oleh para tersangka.
Ketua LAM Jambi, HBA, memberikan apresiasi kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, atas keberhasilan menangkap Helen, bandar narkoba besar di Jambi. HBA menyebut Kapolda Rusdi sebagai "Datuk Dubalang Sakti Utomo" dan mendukung penuh langkah Kapolda dalam memberantas narkoba di Jambi.
***
Helen, gembong narkoba besar di Jambi, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim Polri. Operasi ini juga berhasil menangkap empat kaki tangannya.
***
Helen, salah satu gembong narkoba paling dicari di Jambi, akhirnya berhasil diringkus. Helen ditangkap dalam sebuah operasi besar yang melibatkan tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Jambi – Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira di Polda Jambi dan jajaran Polres. Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Jambi dengan nomor ST/2059/X/Kep./2024 yang diterbitkan pada 5 Oktober 2024.
Mutasi tersebut melibatkan beberapa perwira di berbagai divisi yang digeser ke wilayah kerja baru. Berikut adalah beberapa nama perwira yang terkena mutasi:
Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika berupa 6,3 kg sabu dan 1.981 butir pil ekstasi. Narkoba yang bernilai Rp8,7 miliar ini berhasil disita dari enam tersangka dan berpotensi menyelamatkan 33.555 jiwa.
Pagination
- Page 1
- Next page ››