Jambi – Pengiriman narkoba jenis sabu senilai lebih dari Rp 2,6 miliar yang berhasil digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, dimusnahkan pada Selasa (15/10/2024). Narkoba tersebut berasal dari Aceh, melalui Pekanbaru, dan ditujukan untuk wilayah Betung, Sumatera Selatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air dan deterjen, disaksikan langsung oleh para tersangka.
Dua tersangka yang berperan sebagai kurir dalam kasus ini berinisial IN dan MS, keduanya warga Sumatera Selatan. IN ditangkap di Jalan Lintas Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, sementara MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ihsan Usman, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap jaringan narkoba ini masih terus dikembangkan. "Kedua tersangka mengaku tidak mengenal pengirim barang dari Pekanbaru dan hanya diberi instruksi untuk mengirimnya. Mereka mendapat upah sebesar Rp 40 juta dari pengiriman sabu ini," ujar Andi M Ihsan.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi setelah menerima informasi tentang pengiriman narkoba ke wilayah Betung, Sumsel. "Setelah menerima informasi pada 10 September 2024, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap IN di Merlung. Dari sana, penyelidikan berlanjut hingga berhasil mengamankan MS di Betung," ungkap AKBP Priyo Purwanto, Wadir Resnarkoba Polda Jambi.
Menurut AKBP Priyo, jaringan pengedaran ini diketahui berasal dari Aceh dan Pekanbaru. "Jaringannya melibatkan beberapa wilayah, dari Aceh ke Pekanbaru, lalu menuju Sumatera Selatan," tambahnya.
Para tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam pengiriman narkoba ini dan mendapat bayaran Rp 20 juta per kilogram sabu yang mereka bawa. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di luar Jambi.
Atas perbuatan mereka, IN dan MS dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Pemusnahan narkoba ini menjadi langkah penting dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan, serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkoba.(*)
Add new comment