Jambi – Pengiriman narkoba jenis sabu senilai lebih dari Rp 2,6 miliar yang berhasil digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, dimusnahkan pada Selasa (15/10/2024). Narkoba tersebut berasal dari Aceh, melalui Pekanbaru, dan ditujukan untuk wilayah Betung, Sumatera Selatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air dan deterjen, disaksikan langsung oleh para tersangka.
Pemusnahan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika dan minuman keras, untuk mencegah penyimpangan dan kehilangan barang bukti.
Pemkab Muaro Jambi ikut serta dalam pemusnahan barang bukti pidana di Kejari Muaro Jambi. Sekda Budhi Hartono hadir mewakili Penjabat Bupati, menegaskan komitmen hukum.
Kejari Sarolangun musnahkan barang bukti tindak pidana 2024 dengan dibakar dan diblender. Dominasinya narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam, dan uang palsu. Langkah tegas ini cegah peredaran kembali BB.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil persidangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, bertujuan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.