Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba berupa 5,4 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi senilai Rp 8,6 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan menghadirkan delapan tersangka yang terlibat dalam empat kasus berbeda, sebagai bagian dari upaya transparansi penegakan hukum.