Pasal 112 dan 114 UU Narkotika

| ada 0 komentar

MUARO JAMBI – Sebuah penggerebekan di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, berujung pada penangkapan tujuh warga, termasuk Ketua RT setempat. Para pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan Ketua RT dicurigai menyediakan tempat untuk pesta narkoba di rumahnya.

Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Muaro Jambi dan Polsek Sekernan pada Selasa sore, berhasil menangkap para pelaku, termasuk anak Ketua RT yang diduga menjadi bandar narkoba di kawasan tersebut.

| ada 0 komentar

Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika berupa 6,3 kg sabu dan 1.981 butir pil ekstasi. Narkoba yang bernilai Rp8,7 miliar ini berhasil disita dari enam tersangka dan berpotensi menyelamatkan 33.555 jiwa.