Kasus Bandara Depati Parbo Kerinci: Menhub Diminta Bertindak Evaluasi Kontraktor, Copot Kepala Bandara dan Pokja

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
Ilustrasi Jambi Satu

Proyek pengembangan Bandara Depati Parbo di Kerinci memanas setelah dugaan kecurangan dalam tender dan material proyek terungkap. LKPP menyoroti serius kasus ini, sementara masyarakat mendesak Menhub Budi Karya Sumadi untuk mengevaluasi kontraktor dan mencopot Kepala Bandara serta Pokja.

***

Kerinci tengah dilanda isu panas. Proyek pengembangan Bandara Depati Parbo senilai Rp 24 miliar menjadi pusat perhatian setelah dugaan kecurangan dalam proses tender muncul ke permukaan. PT Bryan Bimantara Lestari, salah satu peserta tender yang merasa dirugikan, melaporkan kejanggalan ini kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kini, sorotan tertuju pada keabsahan sertifikat dan dugaan penyimpangan yang terjadi.

Pada Maret 2024, laporan mengenai keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik PT Putra Rato Mahkota—pemenang tender proyek—diajukan ke LKPP melalui SP4N-LAPOR. Menurut PT Bryan Bimantara Lestari, sertifikat tersebut diduga telah habis masa berlakunya. Meski begitu, PT Putra Rato Mahkota tetap dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja Kementerian Perhubungan.

Dugaan Penyimpangan dalam Proses Tender

Umardin, Direktur PT Bryan Bimantara Lestari, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan laporan lengkap kepada LKPP.

“Kami telah melaporkan ke LKPP mengenai status SBU pemenang tender yang sudah habis masa berlakunya. Namun, mereka tetap dimenangkan oleh Pokja Kementerian Perhubungan,” ujar Umardin dengan nada tegas kepada tim Jambi Link dan Jambi Satu.

Dalam responnya, LKPP menekankan bahwa evaluasi SBU dalam pekerjaan konstruksi harus mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Jika terdapat hal yang meragukan, Pokja diharapkan melakukan klarifikasi dengan peserta pemilihan.

Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, menjelaskan, “Apabila terdapat kesalahan dalam proses evaluasi, maka tender harus dinyatakan gagal dan Pokja harus segera melakukan evaluasi ulang.” begitu tulisnya dalam laporan analisa LKPP yang disampaikan ke pelapor.

Lebih lanjut, LKPP juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pokja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dalam menilai SBU. Analisis dan asumsi sepihak tidak diperbolehkan.

Implikasi Hukum dan Tuntutan Masyarakat

Bila ditemukan bahwa peserta pemilihan memberikan dokumen atau keterangan palsu, mereka harus digugurkan dari tender, dan nama mereka dicantumkan dalam daftar hitam selama dua tahun. Pokja yang gagal dalam proses evaluasi dapat menghadapi sanksi disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Umardin berharap agar Kementerian Perhubungan segera menindaklanjuti temuan ini.

“Kasus ini sudah terang benderang. Kami berharap Kementerian Perhubungan segera mengambil tindakan sesuai rekomendasi LKPP,” tegasnya.

Sementara itu, warga Kerinci turut angkat bicara. Mereka mendesak Menteri Perhubungan turun langsung untuk menyelesaikan polemik ini.

“Kami ingin proyek ini berjalan dengan benar dan transparan. Jangan sampai ada permainan yang merugikan banyak pihak, terutama masyarakat Kerinci,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menhub Diminta Bertindak Tegas

Di tengah polemik yang memanas ini, desakan kepada Menteri Perhubungan semakin menguat. Warga dan pihak terkait meminta agar Menteri Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor yang terlibat. Tidak hanya itu, ada juga seruan untuk mencopot Kepala Bandara dan anggota Pokja yang dianggap lalai dalam proses seleksi dan evaluasi tender.

“Kami mendesak agar ada tindakan tegas dari Menhub. Evaluasi kontraktor, copot Kepala Bandara dan Pokja jika terbukti lalai. Ini demi menjaga integritas proyek yang sangat penting bagi Kerinci,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini terus mengundang perhatian publik. Masyarakat berharap keadilan dan transparansi ditegakkan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sorotan kini tertuju pada bagaimana pihak terkait akan menyelesaikan masalah yang mengemuka ini, dan menjaga integritas dalam proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan Kerinci.(*)

ANALISIS

Dalam kasus proyek pengembangan Bandara Depati Parbo, yang kini tengah menjadi sorotan karena dugaan kecurangan dalam proses tender, ada beberapa aspek hukum yang perlu dianalisis secara mendalam, khususnya terkait dengan sanksi hukum yang dapat diterapkan. Dugaan ketidakwajaran dalam evaluasi sertifikat dan proses tender membawa implikasi hukum yang serius, baik bagi perusahaan pemenang tender maupun bagi panitia lelang (Pokja).

Analisis Hukum: Proses Tender dan Sanksi yang Berlaku

  1. Keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU):PT Bryan Bimantara Lestari menuding bahwa SBU milik PT Putra Rato Mahkota telah habis masa berlakunya pada saat evaluasi tender. Dalam konteks hukum, sertifikat yang kedaluwarsa dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta tender. Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, semua peserta tender harus memiliki SBU yang sah dan masih berlaku. Jika terbukti bahwa sertifikat telah kadaluwarsa, maka keputusan pemenang tender dapat dibatalkan.
  2. Dokumen atau Keterangan Palsu:Apabila PT Putra Rato Mahkota terbukti memberikan dokumen atau keterangan palsu, maka berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam selama dua tahun. Ini berarti mereka akan dilarang mengikuti proses tender di semua instansi pemerintah selama periode tersebut.
  3. Kesalahan Evaluasi oleh Pokja:Kesalahan dalam proses evaluasi oleh Pokja dapat mengakibatkan tender dinyatakan gagal. Jika evaluasi terbukti dilakukan secara tidak profesional atau terdapat kelalaian, anggota Pokja yang bersangkutan dapat menghadapi sanksi disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi disiplin ini dapat bervariasi dari peringatan hingga pemecatan, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampaknya.
  4. Kewajiban Pokja untuk Melakukan Klarifikasi:Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pokja memiliki kewajiban untuk melakukan klarifikasi terhadap setiap keraguan yang muncul selama proses evaluasi. Jika Pokja tidak memenuhi kewajiban ini, maka keputusan mereka dapat dibatalkan dan proses evaluasi harus diulang.

Tuntutan Masyarakat dan Peran Menteri Perhubungan

Selain aspek hukum yang melibatkan perusahaan dan Pokja, tekanan dari masyarakat Kerinci juga menambah urgensi untuk menuntaskan masalah ini. Masyarakat menuntut agar Menteri Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender dan kontraktor yang terlibat. Mereka juga meminta agar Kepala Bandara dan anggota Pokja yang dinilai lalai diberhentikan dari jabatannya.

Implikasi dan Tindakan Selanjutnya

Untuk menjaga integritas proses pengadaan barang dan jasa, diperlukan tindakan tegas dari Kementerian Perhubungan dan LKPP. Tindakan ini dapat berupa:

  • Audit Proses Tender: Dilakukan audit menyeluruh terhadap semua tahapan tender untuk memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti dengan benar.
  • Penegakan Sanksi: Penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, serta tindakan disiplin terhadap anggota Pokja yang lalai.
  • Peningkatan Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam proses tender dengan melibatkan lembaga pengawas independen untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Komunikasi dengan Masyarakat: Menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah.

Kasus ini merupakan ujian bagi integritas sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia, dan penyelesaian yang adil serta transparan akan menjadi indikator penting bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan proses pengadaan yang berlaku.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network