Tim Macan Polsek Kota Baru Tangkap Pria Penggelap Motor di Palembang

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Seorang pria berinisial WH (33) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin mengantar istrinya, namun kendaraan tersebut justru dijual kepada orang lain.

Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap oleh Tim Macan Polsek Kota Baru setelah menerima laporan dari korban.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di Jalan Makmur, RT 08, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban RD (32) dan meminta meminjam sepeda motor.

Pelaku beralasan ingin mengantar istrinya.

“Pelaku datang ke rumah korban dan meminjam motor dengan alasan ingin mengantar istrinya. Karena berteman, korban akhirnya memberikan kunci motor tersebut,” kata Jimi, Minggu (8/3/2026).

Namun setelah membawa sepeda motor milik korban, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Baru.

Setelah menerima laporan, Tim Macan Polsek Kota Baru langsung melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kalidoni.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kalidoni dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah tersebut,” ujar Jimi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban di Kecamatan Bayung, Kabupaten Musi Banyuasin.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pembeli motor tersebut yang berinisial A (29).

“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat
  • STNK asli
  • BPKB asli milik korban

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network

 

Baca lainnya