MUARO JAMBI – Pelarian seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya terhenti di Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku bernama Hanafi berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Muaro Jambi saat melintas di depan Mapolres setempat, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 02.20 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara aparat kepolisian setelah pelaku diduga melarikan diri dari Batam menuju Provinsi Jambi melalui jalur darat.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kanit Reskrim IPDA David Siraja Guguk mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi terkait seorang pelaku pencurian pecah kaca mobil yang baru saja beraksi di Batam.
Pelaku diduga kabur menggunakan kendaraan menuju wilayah Jambi.
Setelah menerima informasi mengenai ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku, personel Satreskrim bersama anggota Samapta kemudian melakukan penjagaan di depan Mapolres Muaro Jambi.
Tak lama kemudian, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BH 1095 ZL yang melintas.
Kendaraan tersebut langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Hanafi,” ujar IPDA David.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan sisa hasil kejahatan.
Di antaranya uang tunai sebesar Rp178.894.000 yang disimpan di dalam tas serta satu unit ponsel merek Infinix warna hitam.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil bersama seorang rekannya di Kota Batam.
IPDA David menjelaskan, pelaku terlebih dahulu mengincar korban yang baru saja keluar dari bank.
Setelah itu, korban dibuntuti hingga berhenti di sebuah rumah makan.
“Ketika mobil korban ditinggalkan, pelaku memecahkan kaca kendaraan dan mengambil uang tunai sebesar Rp350 juta yang ada di dalam mobil,” jelasnya.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi dua oleh kedua pelaku.
Untuk menghindari kejaran aparat, keduanya kemudian melarikan diri ke provinsi yang berbeda.
Namun pelarian salah satu pelaku akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas Polres Muaro Jambi.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada tim dari Polda Riau yang datang langsung ke Polres Muaro Jambi.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Riau.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada tim dari Polda Riau yang datang menjemput ke Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPDA David. (*)
Add new comment