Tanjabtim – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pelaku bahkan berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
Korban diketahui bernama JAP AI HWA (80), pemilik warung makan di Kampung Singkep RT 031 RW 004. Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku datang ke warung korban sekitar pukul 06.30 WIB untuk memesan makanan dan rokok. Setelah selesai makan, pelaku menanyakan total pembayaran dan meminta korban menunggu dengan alasan temannya sedang memuat barang.
Namun saat korban menuju kamar mandi, pelaku diam-diam mengikuti dari belakang. Pelaku kemudian mengambil sepotong kayu yang biasa digunakan korban sebagai alat bantu berjalan.
Dengan kayu tersebut, pelaku memukul korban pada bagian kepala dan tangan hingga korban terjatuh.
Setelah korban tersungkur, pelaku langsung menuju laci warung dan mengambil uang sebesar Rp1.600.000 milik korban, lalu melarikan diri dari lokasi.
Korban yang mengalami luka kemudian menghubungi keluarga dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Tanjabtim dengan nomor laporan LP/B/15/III/2026/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tertanggal 21 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjabtim bersama Unit Identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui bernama AMBO SULO (34).
Pelaku diketahui berupaya melarikan diri melalui jalur perairan di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Nipah Panjang untuk melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang.
Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Tanjabtim masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Uang hasil kejahatan tersebut diketahui telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjabtim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan warga. (*)
Add new comment