Tindak pidana Sungai Penuh

| ada 0 komentar

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika dan minuman keras, untuk mencegah penyimpangan dan kehilangan barang bukti.