Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkotika dan minuman keras, untuk mencegah penyimpangan dan kehilangan barang bukti.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Senin (23/09/2024). Bertempat di halaman Kantor Kejari Sungai Penuh, kegiatan ini melibatkan barang bukti dari berbagai tindak pidana, termasuk narkotika dan minuman keras, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, melalui Kasi Barang Bukti Aditya Pratama, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejari untuk menjalankan keputusan pengadilan dan kejaksaan. "Hari ini kami melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan. Selain menjaga dan mengelola barang bukti, kami juga memiliki kewajiban untuk memusnahkannya," ujar Aditya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejari Sungai Penuh, setidaknya setiap enam bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penyimpangan dan kesulitan penyimpanan barang bukti dalam jangka waktu lama. "Langkah ini penting untuk menghindari penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta untuk memastikan barang bukti tidak hilang," tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencakup beberapa jenis narkotika dan minuman keras, termasuk:
- Sabu: 22,5 gram
- Ganja: 287,79 gram
- Obat keras tanpa identitas: 520 butir
- Obat keras jenis Tramadol: 100 butir
- Tuak: 5 galon
- Minuman beralkohol jenis anggur merah: 5 dus
Aditya menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 27 perkara dengan rincian 20 perkara narkotika, 5 tindak pidana umum, dan 2 tindak pidana ringan. Kegiatan pemusnahan ini menegaskan komitmen Kejari Sungai Penuh untuk menjalankan fungsi hukum secara transparan dan efektif.
Dengan dilakukannya pemusnahan secara rutin, Kejari berharap dapat terus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti di lingkungan penyimpanan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.(*)
Add new comment