Pelanggaran Netralitas ASN

| ada 0 komentar

Bangko – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin pada Rabu, 16 Oktober 2024, memanggil Sukmajaya, istri dari Calon Bupati Merangin nomor urut 01, Nalim, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemanggilan ini berawal dari laporan yang menyebut Sukmajaya terlibat aktif dalam kampanye Pilkada 2024, diduga masih berstatus ASN.

| ada 0 komentar

SUNGAI PENUH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh telah menyelesaikan proses terkait pelanggaran netralitas yang melibatkan empat pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sungai Penuh. Pelanggaran tersebut terungkap melalui video yang sempat viral di media sosial, menampilkan para pejabat tersebut dalam pertemuan yang diduga mengarah pada pembentukan tim sukses untuk pasangan calon incumbent Ahmadi Zubir – Ferry Satria.

| ada 0 komentar

Tebo – Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di tengah Pilkada 2024. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo karena terlibat dalam aktivitas politik yang melanggar aturan netralitas ASN. Langkah tegas diambil, dengan Bawaslu resmi mengirimkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses hukuman disiplin terhadap Abdul Malik.

| ada 0 komentar

Merangin – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin kembali mencuat setelah seorang ASN terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada. Kasus ini terungkap setelah sebuah foto viral di media sosial yang menunjukkan ASN tersebut memegang alat peraga kampanye (APK) pada Senin (7/10/2024).

| ada 0 komentar

Bungo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo meneruskan satu laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Bungo, Ahmadi, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi media. Dugaan pelanggaran ini melibatkan oknum pejabat di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Bungo.

| ada 0 komentar

Merangin – Polemik seputar pengunduran diri Ir. Fajarman dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin semakin memanas setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang diduga sengaja diabaikan. Advokat Darul Khotni mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan surat kepada Ombudsman RI perwakilan Jambi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait hal ini, menyoroti ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.