ASN netralitas

| ada 0 komentar

Tebo – Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di tengah Pilkada 2024. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo karena terlibat dalam aktivitas politik yang melanggar aturan netralitas ASN. Langkah tegas diambil, dengan Bawaslu resmi mengirimkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses hukuman disiplin terhadap Abdul Malik.

| ada 0 komentar

Kerinci – Menjelang Pilkada Kerinci yang semakin dekat, tepatnya pada 27 November 2024, isu miring yang menyebar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya dirancang secara sistematis untuk mempengaruhi dan menekan para pegawai pemerintah.

Isu tersebut beredar luas, mengklaim bahwa calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari kalangan ASN tidak diharuskan mundur dari status kepegawaiannya, melainkan hanya cuti kampanye dan akan kembali bertugas setelah Pilkada selesai.