Merangin – Polemik seputar pengunduran diri Ir. Fajarman dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin semakin memanas setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang diduga sengaja diabaikan. Advokat Darul Khotni mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan surat kepada Ombudsman RI perwakilan Jambi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait hal ini, menyoroti ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Advokat Darul Khotni, melalui percakapan telepon pada Rabu (24/7/2024), mengungkapkan bahwa pengunduran diri Ir. Fajarman tidak ditindaklanjuti oleh Penjabat (Pj) Bupati Merangin, meski Pertek dari BKN telah keluar. Darul menegaskan pentingnya surat tersebut untuk memastikan kepastian hukum terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis, khususnya pada pilkada.
“Sebagai langkah lanjutan, kami telah mengajukan surat kepada Bawaslu RI dan Ombudsman RI. Namun, pengiriman surat ke Bawaslu RI terpaksa ditunda karena ada urusan mendadak ke Padang,” jelas Darul.
Menurut Darul, isu utama dalam kasus ini adalah pelanggaran asas netralitas yang tercantum dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia menekankan bahwa ASN, terutama yang menduduki jabatan tinggi, harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. “Apakah asas netralitas ini tidak berlaku bagi ASN yang punya jabatan tinggi, sehingga bebas memasang baliho dan mendaftar di partai politik? Atau hanya diperuntukkan bagi ASN rendahan?” tanyanya.
Darul menambahkan bahwa Pasal 24 ayat (1) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas mewajibkan ASN untuk menjaga netralitas. Jika tidak, ASN tersebut dapat dikenakan pelanggaran disiplin.
Darul mengungkapkan bahwa Pj Bupati Merangin menyetujui dan memproses pengunduran diri Ir. Fajarman karena alasan politik. Namun, ketika Pertek dari BKN keluar, Pj Bupati Merangin tidak menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pj Bupati Merangin mengetahui bahwa Ir. Fajarman telah memasang baliho dan mendaftar di partai politik. Seharusnya, ketika Pertek itu keluar, Pj Bupati harus menindaklanjutinya,” tambah Darul. Menurutnya, Pj Bupati Merangin diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf f UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Darul Khotni mendesak Bawaslu RI untuk memeriksa kasus ini sesuai dengan penegasan anggota Bawaslu RI di Kalimantan Selatan pada 10 Desember 2023 bahwa Bawaslu RI berwenang mengusut netralitas ASN. “Dalam hal hasil pemeriksaan Bawaslu menyatakan terbukti, saya mohon agar Bawaslu RI merekomendasikan ke Menteri Dalam Negeri supaya para pejabat terkait diberi sanksi administrasi berupa pemberhentian dari jabatan,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat sebagai contoh nyata betapa pentingnya penegakan netralitas ASN dalam politik praktis. Jika tidak ditangani dengan baik, polemik ini dapat mempengaruhi integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan pilkada. Keberlanjutan penyelidikan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menyelesaikan polemik ini dan memastikan netralitas ASN tetap terjaga.(*)
Add new comment