Undang-Undang ASN

| ada 0 komentar

Merangin – Polemik seputar pengunduran diri Ir. Fajarman dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin semakin memanas setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang diduga sengaja diabaikan. Advokat Darul Khotni mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan surat kepada Ombudsman RI perwakilan Jambi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait hal ini, menyoroti ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.