Netralitas ASN

| ada 0 komentar

MUARA TEBO – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semakin dekat, teguran keras disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Teguh Arhadi, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Tebo. Dalam pernyataan tajamnya, Teguh menegaskan bahwa netralitas bukan hanya sekadar himbauan, tetapi kewajiban yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN.

| ada 0 komentar

JAMBI – Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, memberikan peringatan tegas kepada para kepala desa (kades) dan aparatur sipil negara (ASN) terkait pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ia menyoroti bahwa isu netralitas ini masih menjadi tren pelanggaran yang paling sering terjadi dalam setiap pilkada, dan pihak Bawaslu telah mengupayakan pencegahan serius agar ASN dan kades tidak melanggar peraturan.

| ada 0 komentar

Kerinci – Isu keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga bergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu, Darmadi-Darifus, mengundang perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci. Dugaan keterlibatan ini beredar luas dan memicu diskusi di kalangan masyarakat, terutama setelah beberapa media lokal melaporkan adanya indikasi keterlibatan ASN berinisial Y dan JA.

| ada 0 komentar

Sarolangun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun melakukan pendalaman terhadap temuan Panwascam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Pelawan. Temuan ini awalnya dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana dan pelanggaran netralitas ASN.

| ada 0 komentar

Sarolangun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun belum menerima informasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kampanye salah satu pasangan calon bupati. Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang melaporkan keterlibatan tersebut.

| ada 4 komentar

Tebo – Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, terus mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tebo untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024. Pesan ini kerap disampaikan Pj Bupati dalam berbagai kesempatan, baik saat menghadiri rapat di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun saat turun ke desa-desa, Minggu (20/10/2024).

| ada 0 komentar

Sarolangun – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun saat ini tengah memproses laporan penting yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun. Selain itu, laporan tersebut juga mencakup dugaan intimidasi dan pemukulan yang dilakukan oleh tim kampanye terhadap salah satu anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

| ada 0 komentar

Bangko – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin pada Rabu, 16 Oktober 2024, memanggil Sukmajaya, istri dari Calon Bupati Merangin nomor urut 01, Nalim, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemanggilan ini berawal dari laporan yang menyebut Sukmajaya terlibat aktif dalam kampanye Pilkada 2024, diduga masih berstatus ASN.

| ada 0 komentar

SUNGAI PENUH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh telah menyelesaikan proses terkait pelanggaran netralitas yang melibatkan empat pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sungai Penuh. Pelanggaran tersebut terungkap melalui video yang sempat viral di media sosial, menampilkan para pejabat tersebut dalam pertemuan yang diduga mengarah pada pembentukan tim sukses untuk pasangan calon incumbent Ahmadi Zubir – Ferry Satria.

| ada 0 komentar

Tebo – Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di tengah Pilkada 2024. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo karena terlibat dalam aktivitas politik yang melanggar aturan netralitas ASN. Langkah tegas diambil, dengan Bawaslu resmi mengirimkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses hukuman disiplin terhadap Abdul Malik.