Miliaran Duit Pengusaha Batubara Dikelola PPTB: Pemerintah Bungkam, Satgas Was Gakkum Tak Memberi Jawaban

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Polemik iuran pengusaha tambang batubara ke Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) kian membetot perhatian publik. Masalah legalitas, transparansi pengelolaan dana miliaran rupiah, hingga dugaan penghindaran pajak terus menjadi tanda tanya besar.

Namun hingga saat ini, Ketua PPTB, Asnawi, masih memilih bungkam. Dikonfirmasi via WhatsApp tak dijawab, ditelepon pun tak direspons. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada yang disembunyikan dalam pengelolaan dana yang dikumpulkan dari pengusaha batubara.

Saat ditanya apakah iuran pengusaha batubara ke PPTB diketahui oleh pemerintah, Sekda Provinsi Jambi yang juga Ketua Satgas Pengawas Penegakan Hukum (Was Gakkum), Sudirman, hingga kini belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Was Gakkum, Johansyah, saat dikonfirmasi melalui telepon Rabu malam (6/3/2025), mengaku baru sampai di Bungo untuk mengecek jalan yang terputus.

"Sayo baru sampai di Bungo, untuk ngecek jalan yang terputus. Nanti sajalah…" ujar Johansyah singkat.

Hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan klarifikasi apakah Satgas Was Gakkum mengetahui adanya iuran pengusaha ke PPTB atau tidak. Sikap diam ini semakin menimbulkan spekulasi dan dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, John Eka Powa, justru menyatakan bahwa dinasnya tidak tahu-menahu soal iuran ke PPTB. Dishub Provinsi Jambi termasuk juga di dalam Satgas Was Gakkum.

"Soal itu tidak terkait. Dan Dishub Provinsi Jambi tidak tahu akan hal tersebut," ujarnya singkat.

Jawaban ini semakin memperlihatkan betapa tidak transparannya pengelolaan dana PPTB, yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Polemik ini semakin menarik ketika fakta lama yang kembali mencuat. Pada 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa pungutan dari angkutan batubara di Jambi mencapai Rp 150 miliar dalam setahun.

Fakta ini terungkap dalam diskusi KPK dengan awak media di Jambi (13/9/2023), yang bertajuk “Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi”.

Saat itu, Aminuddin dari KPK mengungkapkan bahwa angka tersebut ditemukan setelah pihaknya berdiskusi dengan berbagai asosiasi.

"Angka itu kami temukan ketika berdiskusi dengan para asosiasi, dan angkanya masih bisa di-challenge karena itu hanya gambaran umum," ujar Aminuddin kala itu.

Temuan tersebut, kata Aminuddin, merupakan sinyal kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan batubara di Jambi.

"Bagaimana Jambi kaya dengan tambang, tapi bisa dinikmati dan dirasakan masyarakat Jambi sendiri? Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dan hanya segelintir yang diuntungkan," tegasnya.

Sebagai solusi, KPK kala itu menyarankan agar jalan khusus batubara segera direalisasikan untuk memutus rantai pungutan liar dan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan.

"Segera selesaikan jalan khusus batubara untuk memutus mata rantai ini," katanya.

Namun hingga kini, jalan khusus batubara masih sebatas wacana. Sementara itu, praktik iuran pengusaha ke PPTB justru semakin tidak transparan dan terus menjadi polemik.

Mantan anggota DPRD Kota Jambi, Jefri Bintara Pardede, mengungkapkan perkiraan jumlah uang yang dikelola PPTB.

Dengan asumsi target realisasi produksi batubara tahun 2024 mencapai 11 juta ton, dan iuran pengusaha ke PPTB sebesar Rp 7.500 per ton, maka jumlah uang yang masuk ke PPTB bisa mencapai Rp 82 miliar dalam setahun!

"Bayangkan berapa banyak uang yang dikelola PPTB! Dan tidak ada transparansi soal ini!" tegas Jefri.

Pertanyaannya Ke Mana Uang Itu? untuk apa dana sebesar itu digunakan? Apakah benar untuk perbaikan jembatan atau hanya masuk ke kantong segelintir orang? Siapa yang mengawasi pengelolaan dana ini? Apakah ada pembayaran pajak atas dana yang dikumpulkan PPTB? Apakah KPK akan turun tangan seperti kasus pungutan batubara Rp 150 miliar pada 2023?

Desakan agar KPK segera mengusut tuntas kasus ini semakin meluas! (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network