Tender LABKESDA Kota Jambi Rp 2,6 M: CV Andalas Jaya Putra Menang, Tapi Ada yang Gugur dengan Alasan Mengejutkan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Premium
IST

Proyek layanan kesehatan kembali menyita perhatian publik Jambi. Kali ini, sorotan mengarah pada proses tender Renovasi, Penambahan Ruang, dan Relokasi LABKESDA Kota Jambi dengan pagu anggaran Rp 2,65 miliar, di bawah naungan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.

Sekilas, tender ini tampak sederhana. Tapi, di balik daftar peserta dan dokumen evaluasi, muncul fragmen-fragmen kejanggalan yang menggugah nalar publik. CV Andalas Jaya Putra akhirnya ditetapkan sebagai pemenang, tapi bagaimana perjalanan menuju keputusan itu?

Proses ini diikuti 30 peserta. Semua tersingkir di tahap awal. Bahkan sejumlah perusahaan yang menawarkan harga lebih rendah justru dinyatakan gugur karena alasan administratif.

Lihat datanya:

NoNama PerusahaanHarga PenawaranStatus EvaluasiAlasan Gugur
1CV Andalas Jaya PutraRp 2.622.300.000Pemenang-
2CV Jaya Utama MandiriRp 2.543.906.854GugurTidak melampirkan SBU, sertifikat standar, pengalaman 4 tahun terakhir, SKP, dan BPJS
3CV Satria Mitra MudaRp 2.630.227.556GugurTidak menyertakan bukti pengalaman konstruksi, SKP, BPJS, dukungan ready mix
4CV Seruwe MandiriRp 2.570.069.120GugurDokumen tidak benar, adendum tender lain, izin usaha tak sesuai

Tiga nama ini menawarkan harga lebih murah dari pemenang. Semuanya dinyatakan gugur karena dokumen tak lengkap atau tidak sah. Dalam bahasa sistem gugur, ini adalah hal biasa. Tapi di mata publik, saat harga lebih murah justru ditolak karena berkas, maka yang muncul bukan hanya pertanyaan, tapi kecurigaan metodologis.

Apakah sistem gugur benar-benar menjamin kualitas terbaik? Ataukah justru menjadi tameng pemilahan vendor secara tertutup?

Salah satu catatan mencolok datang dari CV Seruwe Mandiri, yang dinyatakan gugur karena menyertakan dokumen adendum dari tender lain, yakni proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Talang Duku di Muaro Jambi. Ini menunjukkan Pokja cukup jeli meneliti peserta tender.

Temuan Pokja ini membuka luka lama dalam praktik tender, copy-paste dokumen oleh penyedia yang ikut banyak tender secara bersamaan.

CV Andalas Jaya Putra akhirnya dinyatakan sah sebagai pemenang, dengan harga negosiasi Rp 2.622.300.000. Turun hanya Rp 29 juta dari HPS.

Perusahaan ini beralamat di Jl. Orang Kayu Pingai, Talang Banjar, Jambi Timur, dan memang aktif mengikuti tender-tender APBD Kota Jambi dalam dua tahun terakhir. Namun, pertanyaannya bukan soal alamat atau legalitas, melainkan momentum.

Mengapa hanya satu peserta yang lolos, dan kenapa semua yang lain—dengan harga lebih hemat—runtuh di tahap administratif?

Apakah karena kurang pengalaman? Ataukah ada standar kelulusan yang tak tertulis tapi dipraktikkan?

Tender ini diselenggarakan menggunakan metode harga terendah sistem gugur, dengan syarat dokumen super lengkap. SBU, SKP, pengalaman 4 tahun terakhir, BPJS aktif, surat dukungan, surat pernyataan, dan lainnya. Metode ini sering dikritik karena terlalu kaku. Terksan memberi celah besar bagi penyisihan massal dan pemenangan tunggal.

Proyek renovasi dan relokasi LABKESDA adalah infrastruktur penunjang sistem kesehatan masyarakat, yang berkaitan dengan kecepatan uji laboratorium, respons terhadap penyakit menular, hingga pengujian air dan makanan.

Artinya, uang rakyat yang digelontorkan ke proyek ini harus dibarengi dengan proses tender yang sehat, kredibel, dan adil.

Tim Jambi Link/Jambi Satu masih menelusuri jejak proyek lain yang dimenangkan CV Andalas Jaya Putra. Apakah ada pola serupa? Apakah mereka juga beroperasi di kabupaten lain? Dan siapa saja sosok di balik perusahaan ini?

Tunggu edisi berikut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network